Mohon tunggu...
Pinang
Pinang Mohon Tunggu... Penulis - Bos kecil

Ungkap fakta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebun Toyib Jadi Galangan Kapal

23 September 2011   16:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:41 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kalau saya tidak salah waktu itu sekitar Rp10 juta sampai 15 juta per kelong,” kata Peter.

Terkait kelong ini, Tayib mengaku sudah menerima ganti rugi, namun hanya untuk satu dari tiga kelongnya. Tayib juga membantah, ganti rugi yang diterima hingga tiga kali lebih besar dari yang seharusnya. Bahkan, Tayib mengaku rugi, karena satu kelong, hanya diganti Rp15 juta.

“Baru satu saja kelong saya yang diganti. Itupun kami rugi. Modal membuat satu kelong, menghabiskan dana Rp30 juta sampai Rp40 juta,” beber Tayib.

Tayib juga masih memiliki rumah di Janda Berhias dan lima petak tanah untuk rumah, yang belum diganti rugi investor Pulau Janda Berias (PT Batam Sentrealindo).
“Kalau tanah kebun kami sudah diganti rugi. Tapi, kebunnya masih ada. Pembangunan belum sampai di sana. Itu, kelihatan dari sini,” kata Tayib sambil menunjukkan ke arah salah satu sudut Pulau Janda Berias.

Walau kebun Tayib seluas dua hektar sudah diganti, namun nilai ganti ruginya tidak sesuai dengan dijanjikan oleh pihak perusahaan.

Awalnya, investor Pulau Janda Berias berjanji akan mengganti setiap tapak rumahnya seharga Rp5 juta. Namun, hingga saat ini belum diganti rugi. Bahkan, beberapa orang warga di luar Pulau Janda Berhias yang lebih dulu mendapat ganti rugi.


“Karena sudah berkembang (informasi) ganti rugi, banyak yang nitip didaftarkan lahannya,” ungkap Tayib sambil menunjukkan surat tanahnya seluas 2 hektarnya di Pulau Janda Berias.

Kebun seluas 2 hektar, awalnya dijanjikan, akan diganti rugi, per meter seharga Rp5 ribu. Perjanjian itu dicapai di kantor Lurah. Saat itu, petugas suruhan investor berkomunikasi dengan warga bernama, Agus. Namun dalam perjalanannya, realisasi perjanjian itu, Tayib hanya menerima pembayaran sebesar Rp2 ribu.

Pada foto copy surat tanah yang ditandatangani Kepala Desa Pulau Buluh, Ikhsan SY, disebutkan Tayib berkediaman di Pulau Janda Berias. Tayib memiliki sebidang lahan hasil warisan dari orang tuanya bernama Rasyib Bin Ani. Lahan itu dibuat jadi Kebun sejak 1958, dengan panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau 2 hektar.

“Karena mereka mau masuk, dijanjikan Rp5 ribu per meter. Tapi, yang sampai ke tangan saya hanya Rp2 ribu per meter,” ucapnya.

Tayib tidak berbuat banyak saat harga ganti rugi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Saat itu, Tayib tidak berdaya karena dia sedang sakit. Selain besaran ganti rugi lahan kebun, seharusnya mereka juga mendapat ganti rugi tanaman di kebun itu. Awalnya, untuk tanaman akan diganti, karena di lahannya ada berbagai jenis tanaman seperti petai, cempedak, mangga dan kelapa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun