Mohon tunggu...
Tania YuliaNoor
Tania YuliaNoor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Inggris Unissula Semarang

Life is worth living

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Kekerasan pada Perempuan!

30 November 2021   13:27 Diperbarui: 30 November 2021   16:41 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan pada perempuan merupakan salah satu masalah sosial yang sering terjadi di Indonesia. Pada tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, jumlah tersebut belum termasuk dengan para korban yang tidak mau atau tidak mampu membuka permasalahan yang di alami. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini harus ditanggapai secara serius sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Pelaku kekerasan pada perempuan dan seringkali merupakan kerabat dekat atau keluarga dari korban. Fakta ini sangat disayangkan, karena orang yang seharusnya menjadi kepercayaan korban justru menyakitinya. Korban kekerasan biasanya akan memiliki trauma yang bisa memengaruhi kondisi mentalnya di masa depan. Bentuk-bentuk kekerasan pada perempuan terdiri dari:

  1. Kekerasan Emosional
    Kekerasan yang menyebabkan para korban memiliki ketakutan yang berlebihan, trauma, tidak percaya diri, dan penderitaaan psikis yang berat. Contohnya seperti mencaci, memaki, pemaksaan, pelarangan dan isolasi sosial.
  2. Kekerasan Fisik
    Kekerasan yang menyebabkan korban memiliki rasa sakit dan luka. Contohnya seperti memukul, menampar, menendang, melukai dengan senjata, dan sebagainya.
  3. Kekerasan Seksual
    Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki. Contohnya seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, dan sebagainya.
  4. Kekerasan Ekonomi
    Kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Contohnya seperti tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban secara tidak wajar, menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya, dan sebagainya.

 Lalu apa saja yang menjadi faktor terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan sering terjadi di Indonesia? Dan bagaimana pandangan Islam dan hukum di Indonesia terhadap masalah ini?

A. Faktor-faktor terjadinya kekerasan.

  1. Faktor Ekonomi.
    Kemiskinan yang dialami merupakan salah satu faktor yang memicu tindak kekerasan pada perempuan di dalam rumah tangga. Tekanan hidup yang sangat besar karena tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari terkadang membuat marah dan kecewa terhadap pasangan. Akibatnya, mereka meluapkan emosinya terhadap istrinya.
  2. Faktor Sosial Budaya
    Budaya patriarki menyebabkan adanya kesenjangan gender yang sangat tajam. Hal ini menjadikan kekerasan yang dialami perempuan dianggap sebagai kodrat yang sudah seharusnya diterima. Selain itu, para perempuan sering merasa khawatir jika berjalan sendirian di jalan umum karena takut jika mendapat catcalling dari para pria. Padahal para pria yang dianggap bisa menjadi seorang pemimpin seharusnya mampu melindungi para perempuan
  3. Faktor Individu
    Pernikahan secara siri yang dianggap sah secara agama, seringkali menimbulkan kerugian pada pihak perempuan salah satunya adalah mendapat kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menyebabkan para perempuan menjadi tidak memiliki perlindungan hukum dikarenakan pernikahan yang tidak sah secara hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, perempuan yang menikah dalam usia dini juga kerap mendapat kekerasan karena sering dianggap lemah.

B. Nilai-nilai Pancasila yang Melindungi Perempuan dari Tindak Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu perilaku yang melanggar nilai-nilai Pancasila yaitu sila ke-2. Sila Kemanusiaan mempunyai pengertian bahwa komunikasi antar manusia di semua tingkat yang manusiawi serta hubungan antar manusia senantiasa adil. Selain itu, melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan juga masuk ke dalam pelangaran HAM. Manusia tidak seharusnya merendahkan martabat sesama dengan melakukan tindak kekerasan.

Di dalam UUD 1945 pasal 28G ayat (1) dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan juga bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain." Selain itu, pada pasal 28H ayat (1) "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tentu berperan penting untuk mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia serta mengatur penyelanggaraan negara. Salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Di Indonesia sendiri pemerintah memiliki zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, yang berarti kekerasan sekecil apapun akan tetap mendapatkan sanksi hukum yang sudah ada sejak 1995. Deklarasi PBB sebagai dasar hukum internasional, UU PKDRT, Trafficking, serta Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan bahan acuan yang digunakan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan hukum dalam KUHP digunakan jika korban mengalami kekerasan secara fisik.

C. Pandangan Islam tentang Kekerasan Terhadap Perempuan

Di dalam Al Quran, disebutkan bahwa wanita menjadi makhluk yang dimuliakan. Dikatakan pula bahwa manusia yang baik, adalah yang berlaku dan berbuat baik terhadap istri dan anak-anak perempuannya. Agama Islam secara penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan menolak tegas segala bentuk kekerasan. Sebagaimana disebutkan di dalam surat Ar Rum ayat 21 yaitu:

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Adapun dalam beberapa hadist, Nabi bersabda: "Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya" (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun). Dalam hadist lain juga disebutkan "Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan istrimu" (HR. At-Tabrani). Dua hadist ini menegaskan bahwa tindak kekerasan adalah hal yang dilarang dalam Islam karena merendahkan martabat manusia baik pelaku maupun korban.

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia harus mendapat perhatian penuh dari semua masyarakat. Karena sebagai warga negara yang baik, kita perlu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-2. Tidak hanya kekerasan terhadap wanita saja, tetapi juga kepada semua makhluk sesama. Manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan. Untuk itu, stop melakukan tindak kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun para korban.

Penulis: Tania Yulia Noor Zalsabillah

Prodi: Sastra Inggris

Fakultas: Bahasa dan Ilmu Komunikasi

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani S.H, M.H

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun