Mohon tunggu...
Tania A P
Tania A P Mohon Tunggu... Freelancer - ..

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Penggelapan Uang? Ini Penjelasan, Pasal Hukum, dan Contoh Perkara

27 Februari 2024   07:40 Diperbarui: 27 Februari 2024   07:40 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pexels.com/Karolina Grabowska

Berikut ini adalah beberapa contoh perkara penggelapan uang yang pernah terjadi di Indonesia:
 
- Perkara Oknum Pegawai BNI: Pada tahun 2021, Bareskrim Polri menetapkan oknum pegawai BNI berinisial MBS sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 45 miliar rupiah. MBS diduga memalsukan bilyet deposito BNI cabang Makassar dan mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan pihak lain. Perkara ini dilaporkan oleh kuasa hukum nasabah yang menjadi korban atas nama Syamsul Kamar. MBS dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

- Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T: Pada tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 183,88 triliun sepanjang tahun 2022. PPATK membeberkan 5 tindakan pencucian uang dengan nilai fantastis berdasarkan perkara sebagai berikut: tindak pidana korupsi sebesar Rp 81,3 triliun, tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun, green financial crime atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp 4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun.

- Perkara Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara: Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Garut menuntut Novi, mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan penjara tujuh tahun. Novi yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung telah didakwa menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 900 juta.

- Perkara Kasir Toko Kecantikan di Serang: Pada tahun 2024, Polresta Serang Kota Provinsi Banten menangkap kasir toko kecantikan berinisial FF (27) warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, usai menggelapkan uang Rp527,147 juta. FF diduga mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan sebanyak Rp1 juta sampai Rp3 juta setiap hari mulai dari rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan FF untuk memenuhi gaya hidupnya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga berlibur ke Bali. Kasus ini terungkap setelah pemilik toko melakukan pengecekan barang di gudang dan menemukan ketidaksesuaian antara stok barang dan uang yang terkumpul. FF dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.


Itulah artikel edukasi mengenai penggelapan uang dan contoh perkara yang saya buat dengan menulis ulang artikel asli dan menambahkan kasus terbaru. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun