Mohon tunggu...
Muchamad Jaabik
Muchamad Jaabik Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN UNDIP

Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hidup Sehat dan Taat Hukum Melalui Program KKN

9 Agustus 2021   14:26 Diperbarui: 9 Agustus 2021   15:47 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Poster Pemahaman Kebijakan PPKM Darurat Kota Semarang lalu yang ditempel di papan pengumuman milik warga (Dokpri)

            Kota Semarang (9/8/2021) Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di tanah air ini tiap universitas diharuskan untuk menganut tridharma perguruan tinggi,yaitu salah satunya berupa pengabdian pada masyarakat.

Mengenai hal ini maka Universitas Dipenegoro (UNDIP) memenuhi hal ini dengan mengadakan satu mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh tiap fakultas di bawah mereka,dan hal ini dijalankan dalam program KKN.

Program KKN lambat laun memiliki tantangannya sendiri,yang mana pada beberapa tahun belakangan ini kebijakan KKN ini harus beradaptasi kembali dengan keadaan yang ada,terutama berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia maupun Indonesia.

Sehingga mengharuskan mahasiswa yang tadinya secara berkelompok untuk menetap di suatu desa di luar wilayah Kota Semarang,sekarang mengalami perubahan menjadi kegiatan KKN dijalankan secara mandiri di wilayah domisili kota masing-masing mahasiswa.

Tidak hanya sampai disana semakin berjalannya waktu pun terdapat perubahan kembali dalam kebijakan KKN yang semula berupa kegiatan mahasiswa untuk turun secara langsung dalam berhadapan dengan masyarakat telah mengalami perubahan menjadi kegiatan ini harus dijalankan secara online penuh.Bukan tanpa sebab kebijakan ini dikeluarkan,alasannya adalah pandemi covid-19 ini yang tidak kunjung selesai dan adanya kebijakan pembatasan sosial seperti PPKM di tiap kota di negara Indonesia.

Kegiatan pembatasan sosial ini terus mengalami perubahan baik dari segi istilah ataupun penerapannya,tak mengherankan banyak sekali berbagai pihak merasa kebingungan.Ditambah buruknya sosialisasi yang dilakukan oleh pemkot terhadap masyarakat yang memperparah hal ini.

Salah satunya adalah mengenai kebijakan PPKM Darurat Kota Semarang bulan lalu (Juni 2021) yang mengalami berbagai revisi terlebih dahulu padahal kebijakan saat itu sudah jalan.Dan Bahasa rumusan pasal yang ada di aturan pelaksana PPKM Darurat ini pula tidak semua orang dapat memahaminya secara gamblang dan menyeluruh sehingga hal ini dapat membuat kebingungan dan kesulitan di masyarakat.

Berkaitan hal ini,untungnya salah satu mahasiswa KKN UNDIP Kota Semarang terlah membuat alternatif dalam upaya pembuatan poster mengenai pemahaman kota Semarang sesederhana mungkin dengan mengacu pada aturan pelaksana di Kota Semarang yaitu Perwal no.43 tahun 2021 perubahan atas Perwal no.41 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.Hal ini lantas memberikan banyak apresiasi dari kalangan warga.

Pada program KKN ini mahasiswa UNDIP telah membuat poster yang telah diupload baik secara online maupun secara offline yaitu dengan pencetakan pada media fisik,membuat masyarakat kota Semarang terutama untuk warga RT 14 RW 16 Kel.Sendang Mulyo ini semakin memahami apa sih sebenarnya kebijakan PPKM ini,

Sehingga tidak menimbulkan bentuk kesalahpahaman satu sama lain terutama dengan hoax-hoax atau dapat meluruskan apabila terdapat satgas yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas yang ada.Apalagi dengan poster penjelasan kebijakan PPKM ini dijelaskan hampir mencakup semua isi perwal yang dikeluarkan tanpa meninggalkan hal yang penting dapat membuat masyarakat semakin percaya dan paham apa arti kebijakan ini.

Gambar 2.Isi poster dari kebijakan PPKM Darurat Kota Semarang lalu (Dokpri)
Gambar 2.Isi poster dari kebijakan PPKM Darurat Kota Semarang lalu (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun