Mohon tunggu...
Mario Tando
Mario Tando Mohon Tunggu... Penulis - Activist

Human Interest

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalan Terjal Imlek dan Khonghucu di Indonesia (Pasca Kemerdekaan)

19 Januari 2023   23:40 Diperbarui: 20 Januari 2023   22:00 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tentu saja Imlek dengan sejarah panjang historisnya sudah menjadi milik seluruh kelompok masyarakat (Tionghoa pada khususnya) dengan versinya masing-masing, namun bagi umat Khonghucu Imlek merupakan hari raya Keagamaan yang sarat dengan nilai-nilai spiritual dan tersurat jelas dalam kitab-kitab Khonghucu.

Penulis juga sebenarnya berharap Pemerintah memberikan catatan dalam kalender nasional mengenai Hari Lahir dan Wafat Nabi Kongzi dalam rangka peringatan hari raya Keagamaan Khonghucu. Tidak perlu menjadi libur nasional, mungkin biasa disebut fakultatif, namun catatan itu penting sehingga bisa diikuti oleh kalender umum lainnya, hal ini juga sebagai bukti Pemerintah memang menganggap posisi Agama Khonghucu sama dengan yang lainnya sesuai dengan sejarah historis nyata di Indonesia sendiri.

Orde Baru

Berhembusnya isu PKI dan bergulirnya pertarungan sengit 'Baperki' Siauw Giok Tjhan dengan 'LPKB' nya Kristoforus cs memang telah berakhir dan meninggalkan begitu banyak luka, terlebih ketika Pemerintah seakan berpihak kepada LPKB. Keberpihakan pemerintah pada organisasi tersebut akhirnya melahirkan diantaranya Inpres 14 tahun 1967, SBKRI, aturan ganti nama berbau Tiongkok. Hal itu nyatanya telah memperkosa hak-hak umat Khonghucu dan orang Tionghoa pada umumnya.

Pada zaman ini, jangan harap ibadah dan perayaan Imlek dapat berlangsung secara terbuka, semua hanya dapat dilakukan secara tertutup dan bahkan diawasi. Pemerintah begitu alergi dengan adat istiadat, budaya dan agama Tiongkok seperti yang tersurat pada Inpres 14 Tahun 1967.

Penulis membayangkan begitu brutalnya perlakuan negara yang pada kenyataannya telah membunuh 1-2 generasi penganut Agama Khonghucu pada khususnya.

Lebih keliru lagi jika alasan yang dipakai ialah isu 'Khonghucu = Komunisme'. Bahkan Ru Jiao (Agama Khonghucu) dibantai habis-habisan di Tiongkok lewat revolusi kebudayaan rezim Mao. Jika melihat lebih dalam bahkan nilai-nilai ajaran Khonghucu nyatanya begitu demokratis dan kritis terhadap pemerintahan, terlebih pemerintahan yang zalim.

Tidak ada yang paling dilukai selain umat Khonghucu, karena pada masa itulah terjadi 'perubahan tatanan sosial keagamaan' yg cukup masif. Kelenteng jadi Vihara, secara 'formal' Khonghucu masuk Tridharma dan seolah dimonopoli menjadi aliran Buddha. Memang sulit merubah kekeliruan yang sudah sekian lama terjaga dan dipertahankan sedemikian rupa. Kegilaan praktek sinkretisme ini masih berlangsung sampai sekarang, bagaimana mungkin Tridharma dianggap sebagai aliran Buddha. Tridharma is a Tridharma, bukan aliran Buddha!

Semua yang berbau Tionghoa ditinggalkan, begitu juga dengan keyakinan sebagai umat Agama Khonghucu. Tentu cari aman adalah hal yang paling wajar terjadi untuk menjalani kehidupan di Indonesia pada masa itu. Imlek pun seolah dibenci dan dimusuhi, bahkan ada kalanya sekelompok umat Buddhis menyatakan dengan gamblang Imlek bukan merupakan Hari Raya Agama Buddha.

Namun tidak demikian bagi para umat Khonghucu yang begitu militan yang pada hari ini melahirkan generasi-generasi penerusnya untuk tetap menjaga keyakinan ini.

Negara sesungguhnya telah berhutang kepada satu sampai dua generasi Khonghucu yang hampir dikatakan tidak punya salah apapun terhadap negara. Baru pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid benar-benar hadir menjadi pembeda. Mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 dengan Keppres tahun 2000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun