Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jalan Terjal Imlek dan Khonghucu di Indonesia (Pasca Kemerdekaan)

19 Januari 2023   23:40 Diperbarui: 20 Januari 2023   22:00 249 2
Sekitar sejak tahun 2015 perdebatan yang diwarnai kekecewaan selalu muncul dalam benak hampir seluruh umat Khonghucu di Indonesia. Hal ini dikarenakan ketiadaan sosok Presiden sebagai Simbol Negara yang selalu absen dalam Perayaan Imlek Nasional yang dilaksanakan oleh Umat Khonghucu sedari tahun 2000.

Baru pada Imlek 2573 Kongzili di tahun 2022 Presiden sebagai Simbol Negara hadir (kembali) di tengah-tengah umat Khonghucu dalam perayaan Imlek Nasional yang diadakan secara virtual dikarenakan pandemi covid yang masih belum usai.

Untuk diketahui bersama, Imlek di Indonesia memang milik semua masyarakat dan Bangsa Indonesia. Semua diundang untuk dapat bersama-sama merayakan kemegahan Imlek. Namun bagi Umat Khonghucu, Imlek bukan semata sekedar perayaan melainkan merupakan hari raya keagamaan yang penuh dengan makna spiritual lengkap dengan rangkaian peribadahan sesuai dengan apa yang tersurat dalam kitab-kitab suci Agama Khonghucu.

Bagi umat Khonghucu, kehadiran Negara begitu terasa berarti setelah hampir 30 tahun lebih secara formal administratif kenegaraan hak-hak sipil keagamaan umat Khonghucu seakan diperkosa oleh Negara. Betapa tidak, saat muncul Inpres No. 14 Tahun 1967 yang juga diinisiasi oleh LPKB - Bakom PKB nya Kristoforus Sindhunata cs begitu menyakiti umat Khonghucu pada khususnya dan orang tionghoa itu sendiri pada umumnya. Mereka semua dipaksa untuk melupakan agama dan kebudayaannya tanpa dasar-dasar ilmiah yang jelas.

Kecurigaan terhadap orang-orang Tionghoa yang sudah sejak lama ada dan bercampur baur secara alamiah dengan seluruh penduduk nusantara sesungguhnya terlalu berlebihan, terlebih jika kita memahami kondisi pada saat Perdana Menteri Tiongkok Zhou En Lai dan Presiden Soekarno sejak tahun 1950-an yang begitu concern perihal 'kewarganegaraan ganda'.

Kedua negara sepakat membereskan masalah tersebut melalui penandatanganan Perjanjian Tiongkok-Indonesia pada Konferensi Asia Afrika 1955 yang pada intinya memberikan pilihan kepada masyarakat Tionghoa di Indonesia agar mereka dapat segera memutuskan untuk memilih kewarganegaraannya, Indonesia atau Tiongkok?

Tidak sedikit mereka yang memilih Tiongkok dan pergi meninggalkan Indonesia, namun begitu banyak pula yang bertahan memilih Indonesia sebagai Tanah Air tercinta bagi mereka.

Maka dari itu, ketika leluhur kita memilih Indonesia sebagai Ibu Pertiwinya, sudah barang tentu kita wajib menjunjung tinggi Tanah Air tercinta Indonesia. Sudah selesai dengan problem 'dwi kewarganegaraan' yang menjadi momok pada masa itu.

Di sisi yg lain, setelah tahun 1946 sebenarnya umat Khonghucu mulai dianggap setara dengan yang lain melalui aturan pemberian hak hari libur keagamaan (fakultatif) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 2/OEM-1946 tentang aturan Hari Raya Keagamaan yang terdiri dari Tahun Baru Imlek, Hari Lahir Khonghucu, Hari Wafat Khonghucu, dan Hari Raya Chengbeng.

Begitu juga dengan PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penodaan Agama yang secara gamblang dalam Penjelasan Pasal demi Pasal menyebut Khonghucu sebagai agama yang dipeluk oleh sebagian masyarakat Indonesia selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Namun bukan berarti keyakinan agama lain seperti Yahudi, Zoroaster, Taoism, Shinto dilarang di negeri Indonesia seperti yang tersurat dalam penjelasan pasal demi pasal tersebut

Entah dengan apa yang terjadi sekarang, Pemerintah sendiri rasanya tidak pernah benar-benar tegas menyatakan bahwa Imlek di Indonesia diperingati (menjadi libur nasional) atas dasar apa karena mungkin begitu banyak kepentingan disana, mantan Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin memang pernah menyatakan bahwasannya Imlek di Indonesia diperingati sebagai salah satu hari raya Agama Khonghucu.

Tentu saja Imlek dengan sejarah panjang historisnya sudah menjadi milik seluruh kelompok masyarakat (Tionghoa pada khususnya) dengan versinya masing-masing, namun bagi umat Khonghucu Imlek merupakan hari raya Keagamaan yang sarat dengan nilai-nilai spiritual dan tersurat jelas dalam kitab-kitab Khonghucu.

Penulis juga sebenarnya berharap Pemerintah memberikan catatan dalam kalender nasional mengenai Hari Lahir dan Wafat Nabi Kongzi dalam rangka peringatan hari raya Keagamaan Khonghucu. Tidak perlu menjadi libur nasional, mungkin biasa disebut fakultatif, namun catatan itu penting sehingga bisa diikuti oleh kalender umum lainnya, hal ini juga sebagai bukti Pemerintah memang menganggap posisi Agama Khonghucu sama dengan yang lainnya sesuai dengan sejarah historis nyata di Indonesia sendiri.

Orde Baru

Berhembusnya isu PKI dan bergulirnya pertarungan sengit 'Baperki' Siauw Giok Tjhan dengan 'LPKB' nya Kristoforus cs memang telah berakhir dan meninggalkan begitu banyak luka, terlebih ketika Pemerintah seakan berpihak kepada LPKB. Keberpihakan pemerintah pada organisasi tersebut akhirnya melahirkan diantaranya Inpres 14 tahun 1967, SBKRI, aturan ganti nama berbau Tiongkok. Hal itu nyatanya telah memperkosa hak-hak umat Khonghucu dan orang Tionghoa pada umumnya.

Pada zaman ini, jangan harap ibadah dan perayaan Imlek dapat berlangsung secara terbuka, semua hanya dapat dilakukan secara tertutup dan bahkan diawasi. Pemerintah begitu alergi dengan adat istiadat, budaya dan agama Tiongkok seperti yang tersurat pada Inpres 14 Tahun 1967.

Penulis membayangkan begitu brutalnya perlakuan negara yang pada kenyataannya telah membunuh 1-2 generasi penganut Agama Khonghucu pada khususnya.

Lebih keliru lagi jika alasan yang dipakai ialah isu 'Khonghucu = Komunisme'. Bahkan Ru Jiao (Agama Khonghucu) dibantai habis-habisan di Tiongkok lewat revolusi kebudayaan rezim Mao. Jika melihat lebih dalam bahkan nilai-nilai ajaran Khonghucu nyatanya begitu demokratis dan kritis terhadap pemerintahan, terlebih pemerintahan yang zalim.

Tidak ada yang paling dilukai selain umat Khonghucu, karena pada masa itulah terjadi 'perubahan tatanan sosial keagamaan' yg cukup masif. Kelenteng jadi Vihara, secara 'formal' Khonghucu masuk Tridharma dan seolah dimonopoli menjadi aliran Buddha. Memang sulit merubah kekeliruan yang sudah sekian lama terjaga dan dipertahankan sedemikian rupa. Kegilaan praktek sinkretisme ini masih berlangsung sampai sekarang, bagaimana mungkin Tridharma dianggap sebagai aliran Buddha. Tridharma is a Tridharma, bukan aliran Buddha!

Semua yang berbau Tionghoa ditinggalkan, begitu juga dengan keyakinan sebagai umat Agama Khonghucu. Tentu cari aman adalah hal yang paling wajar terjadi untuk menjalani kehidupan di Indonesia pada masa itu. Imlek pun seolah dibenci dan dimusuhi, bahkan ada kalanya sekelompok umat Buddhis menyatakan dengan gamblang Imlek bukan merupakan Hari Raya Agama Buddha.

Namun tidak demikian bagi para umat Khonghucu yang begitu militan yang pada hari ini melahirkan generasi-generasi penerusnya untuk tetap menjaga keyakinan ini.

Negara sesungguhnya telah berhutang kepada satu sampai dua generasi Khonghucu yang hampir dikatakan tidak punya salah apapun terhadap negara. Baru pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid benar-benar hadir menjadi pembeda. Mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 dengan Keppres tahun 2000.

Kemudian dilanjutkan oleh Presiden Megawati yang menjadikan Imlek sebagai Hari Libur Nasional, dan diteruskan kembali oleh Presiden SBY mengenai penyelesaian permasalahan formal administrasi kependudukan, seperti ktp, perkawinan dan lain-lain.

Diawal masa pemerintahan, Presiden Jokowi melanjutkannya dengan menghilangkan isi Perpres no. 135/2014 tentang Dirjen Khonghucu yang sebenarnya sudah di cantumkan di masa Presiden SBY. Beliau malah membuat Perpres baru no. 83/2015 yang justru nomenklatur pasal menyoal Dirjen Khonghucu menjadi hilang di Perpres yang beliau keluarkan.

Beliau juga absen kurang lebih 6 tahun berturut-turut dalam perayaan Imlek Nasional yang diadakan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, namun akhirnya muncul ditahun ke-7, dan semoga dapat terus hadir hingga tahun-tahun berikutnya.

Sampai hari ini, perkembangan pemenuhan hak-hak umat Khonghucu sesungguhnya terasa stagnan, hal itu juga sejalan dengan peran pemerintah yang terlihat belum maksimal.

Penulis meyakini, sesungguhnya Presiden Jokowi ialah sosok yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap seluruh rakyatnya. Namun perihal agama khonghucu, mungkin beliau mendapat berita dan informasi yang kurang tepat dari sekelilingnya sehingga beberapa keputusannya cenderung terasa merugikan umat khonghucu di Indonesia.

23 tahun sudah sejak Gus Dur memutus mata rantai diskriminasi, persoalan Dirjen Khonghucu masih belum menemukan titik terang.

Jikalau dikatakan eselon 1 kementerian itu jabatan struktural pns, mengapa Bpk. Hilmar Farid yang notabene non PNS bisa menjadi Dirjen Kebudayaan (Eselon 1) di Kemendikbud sejak era Bpk. Anies Baswedan sampai dengan era Bpk. Nadiem Makarim saat ini?

Mungkin lupa akan adanya peraturan baru yang memungkinkan hal seperti tersebut diatas terjadi semisal seperti yang tersurat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan mungkin aturan lainnya karena Hilmar Farid dilantik sejak tahun 2015.

Jadi jika dikatakan struktural jelas sebuah kekonyolan besar, rasanya menyoal jabatan di negeri ini tidak ada yang tidak politis.

Terlebih ketika posisi dirjen kebudayaan dirasa khusus harus diisi oleh orang-orang yang ahli akan seni dan budaya seperti Hilmar Farid, agak aneh ketika dirjen atau eselon-eselon lain masing-masing agama di kementerian agama justru diisi oleh orang-orang yang bukan seagama.

Kekurangan umat Khonghucu sebenarnya ialah tidak adanya keterwakilan dalam pemerintahan. Minimnya minat untuk terjun ke dunia politik justru kemungkinan besar akan membuat perkembangan ajaran Khonghucu hanya bergerak stagnan. Bagaimana tidak, pada kenyataannya hak itu tidak semata-mata melekat pada manusia, melainkan harus juga diperjuangkan.

Rasanya tidak mungkin untuk selalu berharap akan kehadiran Ratu Adil seperti yang ada pada sosok Gus Dur.

Pertarungan gagasan, ide, harapan, dan tujuan sejatinya hanya bisa diperjuangkan lebih luas dari dalam sistem pemerintahan.

Seperti hal nya Soekarno yang mempersilahkan semua kelompok-kelompok yang ada di Indonesia untuk berpolitik, bahkan masuk menjadi anggota dewan agar masing-masing kelompok dapat memperjuangkan ide dan harapan masing-masing secara fair dan bertanggungjawab, tentunya masih dalam bingkai Pancasila. Tentu saja bukan sekedar untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk kepentingan bersama dalam versi dan pandangan kita masing-masing.

Jika saat ini masih banyak yang merasa sistem politik di Indonesia masih kurang baik, maka itulah yang perlu diperjuangkan bersama-sama agar kedepan menjadi lebih baik lagi.

Kembali lagi menyoal imlek, semua sekarang berubah 180 derajat, Imlek saat ini begitu diminati oleh semua pihak. Tentu saja semua diundang untuk merayakan kemegahan Imlek. Namun terkhusus umat Khonghucu, kemegahan Imlek tentu saja bukan sekedar perayaan semata, melainkan juga momentum kultivasi diri ke arah yang lebih baik lagi lengkap dengan ritual peribadahan yang jelas tersurat dalam kitab-kitab Khonghucu.

Semoga jalan terjal ini memiliki hentian, untuk sesaat menikmati hasil perjalanan panjang dan berliku, sebelum melanjutkan perjalanan terjal berikutnya.

Selamat Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili!

#UmatKhonghucuPinggiran

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun