Menurut UU Â no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Pasal 48 ayat (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran
Rahasia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Rahasia adalah: Â
- sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain:
- Â sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang: rahasia alam
- sesuatu yang tersembunyi: pintu rahasia;
- cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui);Â
- sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya;
- secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terang-terangan (tentang perkumpulan): gerakan --;
KedokteranÂ
Dari bahasa Inggris: medicine, Kata medicine berasal dari bahasa Latin medicus, yang berarti "dokter" Â Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kedokteran diartikan sebagai: segala sesuatu yang berhubungan dengan dokter atau pengobatan penyakit
Rahasia Kedokteran.
Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengobatan penyakit, yang dipercayakan kepada dokter agar disembunyikan atau tidak diceritakan kepada orang lain supaya  orang lain yang tidak berwenang tidak mengetahuinya.
Yang dimaksudkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengobatan penyakit  adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan seseorang mulai dari identitas diri yaitu nama pasien, proses yang dilakukan untuk menegakkan diagnose, tindakan untuk pemulihan penyakit sampai dengan prognosa atau segala kemungkinan yang akan dan dapat terjadi yang berhubungan dengan penyakit pasien.
Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Pasal  1 ayat (1): Rahasia Kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.
Yang dimaksud dengan data dan informasi  mengenai identitas pasien; kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Pasal  3 ayat (1).