Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dead on Arrival (DOA)

2 Mei 2019   13:49 Diperbarui: 23 April 2021   15:12 4760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pendahuluan

Dead on Arrival  (DOA) adalah istilah yang digunakan pada pasien yang meninggal secara klinis sebelum sampai  di rumah sakit.  Semua manusia pasti akan mati, itu adalah fakta, tetapi tidak tahu kapan dan bagaimana manusia akan mati.  Martin Heidegger (1889-1976) menyatakan bahwa pada hakikatnya setiap manusia memiliki keterbatasan dalam hal waktu, dan keberadaan manusia merupakan keberadaan menuju mati (being towards death).

Kata meninggal dunia sering digunakan sebagai penghalus dari kata mati, padahal dalam dunia hukum yang digunakan adalah kata mati dan bukan meninggal dunia, seperti: Pasal 359 KUHP menyatakan: "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun"

Mati

Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata  Mati adalah:  sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi.

Menurut UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 117: Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi system jantung -- sirkulasi dan system pernapasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dibuktikan.

Dalam Perarturan Pemerintah nomor  18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia, Pasal 1 huruf g: meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernapasan, dan atau denyut jantung telah berhenti.

Sedangkan Santrock (2002) mendefinisikan kematian dengan cukup spesifik yaitu berakhirnya fungsi biologis tertentu, seperti pernafasan dan tekanan darah serta kakunya tubuh, hal-hal tersebut dianggap cukup jelas sebagai tanda-tanda kematian.

Penyebab Kematian.

Yang menyebabkan seseorang bisa mati adalah:

  • Penyakit
  • Kecelakaan
  • Korban perang atau bencana alam
  • Korban kriminal seperti pembunuhan atau bunuh diri.

Kemungkinan DOA:

Beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan DOA, yaitu:

  • Orang sakit kemudian mati selama dalam perjalanan menuju rumah sakit
  • Orang sudah mati, dibawa ke rumah sakit hanya untuk mendapatkan kepastian.
  • Ditemukan sudah mati lalu dibawa ke runah sakit

Sikap Dokter Terhadap Kasus DOA

Pada saat orang dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan mati (DOA), maka  dokter harus melakukan sebagai berikut:

  1. Menentukan apakah orang yang datang tersebut masih hidup ataukah sudah mati, sesuai dengan standar pelayanan medPermenkes No 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. Pasal 4 ayat (1), menyebutkan:  Penentuan kematian seseorang dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan.  Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3): Penentuan kematian di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga medis. diutamakan dokter, dalam hal tidak ada dokter, maka dapat dilakukan oleh perawat atau bidan. Penentuan kematian berdasarkan adanya bukti berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan secara permanen yang dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. (Permenkes No 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. Pasal 8)   Untuk menentukan kematian dapat dibantu dengan pemeriksaan EKG untuk mengetahui ada atau tidaknya gelombang jantung.
  2. Dokter melakukan anamnesa kepada keluarga/pengantar jenazah mengenai keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang mengarah pada kematian.
  3. Dokter atau tenaga kesehatan lainnya tidak perlu melakukan resusitasi jantung paru, karena dikhawatirkan tindakan tersebut akan mengaburkan penyebab kematian apabila ternyata ada dugaan tindak pidana pada kematian tersebut.
  4. Dokter atau tenaga medis  mengeluarkan surat keterangan yang isinya menerangkan bahwa orang tersebut datang sudah meninggal. Surat Keterangan Kematian diperlukan untuk pembuatan Pencatatan Kematian (Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatat Cara Pendaftaran Penduduk san Pencatatan Sipil, Pasal 45).
  5. Selain menentukan kematian dan membuat Surat Keterangan Kematian, dokter harus mengamati apakah ada tanda-tanda yang mencurigakan pada tubuh jenasah, misalnya:
    • Adanya jejas, lebam atau luka yang tidak wajar  
    • Adanya perdarahan atau bercak darah 
    • Adanya warna tertentu atau perubahan warna 
    • Tercium bau yang tidak wajar  
  6. Semua informasi tentang jenazah dan tanda-tanda yang terdapat pada tubuh jenazah  dicatat pada rekam medis.

Anamnesa kepada keluarga/pengantar jenazah dan pengamatan terhadap tubuh jenazah, untuk memperkirakan apakah ada kecurigaan ketidak wajaran pada kematian tersebut, yang termasuk sebagai kematian tidak wajar adalah kematian yang terjadi akibat kekerasan atau keracunan, cara kematiannya karena pembunuhan, bunuh diri dan kecelakaan.

Apabila ada kencurigaan ketidakwajaran kematian jenasah DOA, maka harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib/kepolisian sesuai dengan Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana: setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat/melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa/hak milik wajib melaporkan hal tersebut kepada penyidik dan apabila melalaikan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP).

Kematian yang harus dilaporkan ke penyidik adalah:

  • kematian yang terjadi didalam tahanan atau penjara,
  • kematian terjadi bukan karena penyakit,
  • penemuan mayat,
  • kematian yang penyebab dan informasinya tidak ada atau tidak jelas.

Dalam hal dokter menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, maka dokter tidak mengeluarkan surat keterangan kematian, karena berdasarkan  Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes nomor 15 tahun 2010 tentang pelaporan kematian dan penyebab kematian.

Pasal 3 ayat (4) Dalam  hal  kematian  seseorang  diduga  tidak  wajar,  pencatatan  pada   register akta   kematian   dan   penerbitan   kutipan   akta   kematian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   berdasarkan surat keterangan kematian dari kepolisian.

Apakah Pasien DOA Perlu Dicantumkan Penyebab Kematian.

Pada jenazah DOA, sebenarnya dokter jaga Instalasi Gawat Darurat rumah sakit, tidak mengetahui secara pasti penyebab dari kematiannya, tetapi menurut Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes nomor 15 tahun 2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kematian yang terjadi diluar fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan penelusuran penyebab kematian.  

Dengan metode autopsi verbal yang  dilakukan  oleh dokter atau  bidan/ perawat  terlatih, melalui   wawancara   dengan   keluarga   terdekat   dari   almarhum atau pihak lain yang mengetahui peristiwa kematian. Dan pelaksanaan autopsi verbal   dikoordinasikan  oleh  fasilitas  pelayanan  kesehatan  pemerintah  setempat.

Yang dimaksudkan dengan Autopsi Verbal adalah suatu penelusuran rangkaian peristiwa, keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang mengarah pada kematian melalui wawancara dengan keluarga atau pihak lain yang mengetahui kondisi sakit dari almarhum (Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes nomor 15 tahun 2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian Pasal 6 ayat (4))

Untuk memenuhi permintaan peraturan perundangan yang ada, maka sebaiknya penyebab kematian bagi kasus DOA, dituliskan dengan kata:  diduga sebagai penyebab kematian.

DOA dan Kepentingan Hukum.

Menurut Papalia (2008) kematian merupakan fakta biologis, akan tetapi juga memiliki aspek sosial, kultural, historis, religius, legal, psikologis, perkembangan, medis, dan etis. Aspek-aspek tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain.

Hukum mempunyai kepentingan terhadap kematian seseorang, baik  kepentingan bagi orang yang mati maupun bagi keluarganya, karena itu penentuan penyebab kematian menjadi sangat penting, terutama pada kematian tidak wajar, karena pada kematian tidak wajar, ada kemungkian kematian tersebut sebagai akibat dari suatu tindak pidana.

Karena itu pada kematian yang dianggap wajar, dokter atau tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit akan mengeluarkan Surat Keterangan Kematian, bahwa seseorang datang sudah meninggal dan dugaan penyebab kematiannya.

Pada kematian yang dianggap wajar, misal karena penyakit, maka kepentingan hukum hanya pada masalah keperdataan. Dimana seseorang yang sudah dinyatakan mati, maka subjek hukum orang tersebut berubahan yaitu akan kehilangan hak nya sebagai subjek hukum, seperti

  • Status kependudukan berubah
  • Segala kepemilikan berpindah tangan pada ahli waris

Dan bagi keluarganya adalah untuk pengurusan  Akta Kematian

Berbeda halnya jika kematian dianggap tidak wajar, sebagai akibat dari perbuatan kriminal, maka  penyebab pasti kematian menjadi faktor yang sangat penting, dalam mengungkapkan tindak pidana tersebut.

Bandung, 2 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun