STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, yang mempunyai makna, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sehingga dokter tersebut secara hukum diakui oleh negara sebagai dokter yang  mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan kedokteran. karena kompetensinya sebagai dokter sudah diakui oleh pemerintah, dan berwenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
mewawancarai pasien;
memeriksa fisik dan mental pasien;
menentukan pemeriksaan penunjang;
menegakkan diagnosis;
menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
menulis resep obat dan alat kesehatan;
menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
Manfaat Registrasi Dokter
Ada beberapa manfaat dari registrasi dokter yaitu:
1.Memenuhi ketentuan administrasi negara
2.Mendapatkan pengesahan secara hukum  akan status hukum dokter.
3.Mendapatkan  perlindungan hukum.
4.Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan praktik kedokteran (misalnya pembuatan Surat Ijin Praktik)
5.Terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan.
Fungsi Registrasi:
Fungsi dari registrasi dokter adalah agar ada ketertiban hukum dan kepastian hukum sebagai upaya untuk melindungi dokter yang melakukan praktik kedokteran.
Â
Akibat Hukum Dokter Tidak Melakukan Registrasi :
Akibat hukum jika dokter tidak melakukan registrasi menurut Undang-Undang No 2/2004 tentang Praktik Kedokteran: meskipun memiliki Ijasah dokter dan pernah mengucapkan sumpah dokter, maka secara akademik dokter tersebut sah, namun dimata hukum dokter tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan praktik kedokterannya.
Mengapa KKI ?
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (3): Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.  Pasal 7: KKI mempunyai  tugas: melakukan registrasi dokter dan dokter  gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Untuk dapat menjalankan  tugasnya, KKI mempunyai wewenang (Pasal 8):
menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Jadi keberadaan KKI layaknya Instansi Pelaksana yang sah karena pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seorang dokter untuk mendapatkan pengakuan negara atas status kedokterannya.