Jika pola tersebut terus dijalankan, generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Apabila generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa.
Maka penulis menyarankan perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas. Penegakan hukum merupakan upaya pencegahan kejahatan yang merupakan bagian dari politik kriminal. Selain itu perlu adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik, kontrol sosial, dan pengawasan masyarakat.
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Oleh karena itu pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pilar masyarakat. Pilar masyarakat adalah manusia (individu), budaya (yaitu berupa persepsi baik pemikiran maupun perasaan kolektif), dan sistem aturan yang berlaku. Karena itu, korupsi akan lebih efektif diberantas bila pada tiga pilar tersebut dilakukan langkah-langkah yang terpadu.Â
DAFTAR PUSTAKA Â
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2020. Selain Dikorupsi Bansos juga Dipolitisi. Â
CNN Indonesia. 2021. Firli: 1.550 Orang Korupsi, Masih Ada 262 Juta Warga Baik. Â Â Â
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2020. Laporan Tahunan KPK 2019. Â
Mulyana, Cahya. 2021. Dugaan Korupsi Dana Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat. Â
Octavia W, Brigita. 2020. KASUS KORUPSI BANSOS CORONA YANG MELIBATKAN MENTERI SOSIAL DITINJAU DARI MORAL KEUTAMAAN. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Bimbingan dan Konseling. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.Â
Pariangu Umbu TW. 2020. Korupsi Bansos yang Memalukan. Â
Setiadi, Wicipto. 2018. KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (Jakarta Selatan). Hal : 252 Â Â