Peran tenaga elektromedis semakin krusial seiring berkembangnya teknologi dalam pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu, legalitas, dan akuntabilitas
PeranPermenkes Nomor 45 Tahun 2015 bukan sekadar peraturan administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang mode