Peran tenaga elektromedis semakin krusial seiring berkembangnya teknologi dalam pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu, legalitas, dan akuntabilitas praktik tenaga elektromedis, pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 45 Tahun 2015. Artikel ini membahas secara mendalam ruang lingkup regulasi tersebut, sistem perizinan, hak dan kewajiban tenaga elektromedis, serta urgensi pembinaan dan pengawasan dalam praktiknya. Ditambahkan pula sejumlah literatur akademik sebagai penguat analisis.
PendahuluanÂ
Tenaga elektromedis merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang bertanggung jawab terhadap kelayakan, keamanan, dan mutu alat kesehatan berbasis listrik. Perkembangan teknologi medis menuntut kompetensi tinggi dalam bidang ini, termasuk pemeliharaan, kalibrasi, dan kajian teknis alat kesehatan (Suyatna, 2018). Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 menjadi regulasi penting untuk memastikan bahwa praktik elektromedis dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai standar mutu.
Ruang Lingkup Permenkes 45 Tahun 2015Â
Permenkes ini menetapkan definisi elektromedis sebagai lulusan pendidikan teknik elektromedik (D-3 atau D-4), dan menyebutkan cakupan praktik yang luas, antara lain:Â
- instalasi dan perakitan alat elektromedik,Â
- kalibrasi, pemeliharaan, dan pengujian alat,Â
- inspeksi kinerja dan keamanan alat,Â
- kajian teknis untuk pengadaan dan penghapusan,Â
- serta penyuluhan dan penelitian (Permenkes No. 45 Tahun 2015, Pasal 12).
peraturan ini menjadi dasar bagi semua tenaga elektromedis dlam menjalankan tugasnya difasilitas pelayanan kesehatan
STR-E dan SIP-E: Sistem Legalitas Praktik
STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis) dan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis) adalah dua izin wajib bagi tenaga elektromedis.
STR-E dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan dan berlaku 5 tahun.
SIP-EÂ dikeluarkan pemerintah daerah dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik (Pasal 6--8).
Legalitas ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mewajibkan izin praktik sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat (Notoatmodjo, 2012).