Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beragama dengan Damai di Serambi Makkah

20 Desember 2021   19:20 Diperbarui: 20 Desember 2021   19:47 6348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, di Jalan Imam Bonjol No.100, Drien Rampak, Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (18/11/2019)(KOMPAS.com/MASRIADI)

Jadi, bila kita menelusuri perjalanan sejarah Aceh, membuktikan bahwa Aceh adalah provinsi yang tergolong multi etnik, agama dan budaya.
Jadi, Aceh memiliki latar belakang sejarah yang sangat panjang. Namun dalam tulisan ini, kita tidak akan mengurai sejarah tersebut.

Sebagai provinsi yang berpenduduk mayoritas Islam, masyarakat Aceh sebenarnya telah menjalankan syariat Islam jauh sebelum Indonesia merdeka yang diawali dengan masuknya Islam di Aceh. Sejarah juga mencatat bahwa pada masa Sultan Iskandar Muda berkuasa, masyarakat Aceh sudah menjalankan syariah Islam sebagai ideologi dan petunjuk dalam menjalankan syariah Islam.

Pada masa pasca kemerdekaan Indonesia, Aceh sebenarnya juga diberikan keistimewaan yang satu diantaranya adalah menjalankan syariat Islam. Kemudian pasca penandatanganan MoU Perdamaian antara GAM dan Pemerintah Indonesia, Aceh kembali diberikan status daerah otonomi khusus oleh pemerintah pusat.

Dengan status tersebut, Aceh diberikan otonomi dalam menjalankan syariat Islam. Sebagai Aceh yang memiliki otonomi menjalankan syariat Islam, Aceh pun kemudian dengan julukan Serambi Makkah dan diberikan keistimewaan untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluk Islam secara kaffah.

Apalagi sudah mendapat pengakuan secara legal formal menjalankan syariat Islam di Aceh.

Nah, sebagai provinsi yang penduduknya mayoritas Islam, dengan otonomi khusus, maka sangat menarik untuk kita telusuri seperti apa kehidupan masyarakat Aceh dalam hidup berdampingan dengan suku atau etnik yang berbeda, agama yang beragam, serta sisi-sisi kehidupan lainnya selama ini.

Kita bisa belajar lebih banyak, melihat best practices, praktik kehidupan masyarakat Aceh dalam hidup berdampingan dengan masyarakat pemeluk agama yang sama, sesama Islam, namun berbeda aliran atau mahzab, dan dengan pemeluk agama lain, seperti Kristen, katolik, Budha, Hindu dan penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, sejak dahulu hingga kini.

Jadi, sejarah mencatat bahwa masyarakat Aceh bisa hidup damai dan harmonis dengan pemeluk agama lain atau non-Muslim seperti Kristen, Hindu, dan Budha. Artinya, masyarakat. Aceh terbukti sejak dahulu hidup berdampingan dengan damai dan nyaman dalam masyarakat yang multi etnis dan berbeda agama.

Kenyataan ini pernah diungkapkan pula oleh Mantan Wakil Gubernur Aceh periode Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar pada tahun 2011 lalu dalam dialog/diskusi pengembangan wawasan multikultural antara pemuka agama nasional dan daerah 2011, yang dihadiri tokoh lintas agama, seperti organisasi kemasyarakatan di Aceh dan luar provinsi itu.

Bahkan dia mengemukakan bahwa perbedaaan keyakinan tersebut harus menyatu dalam kontek pembangunan ke arah lebih baik. Walaupun Aceh pernah terlibat konflik berkepanjangan antara GAM dan pemerintah Indonesia, konflik yang terjadi di Aceh bukanlah konflik etnis atau antar suku dan bukan pula konflik agama.

Aceh Negeri Syariat
Nah, dengan status otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh, maka Aceh pun menjadi negeri syariah. Ya, rakyat Aceh dapat menjalankan syariat Islam dalam kehidupan secara lebih baik yang berbasis syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun