Mohon tunggu...
aldi tabrani
aldi tabrani Mohon Tunggu... Lainnya - Allegans contraria non est audiendus

Mahasiswa Hukum Internasional dan Eropa The Hague University di Den Haag, Belanda.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Berkaca dari Kasus George Floyd, Mari Wujudkan Bhinneka Tunggal Ika Dibanding Referendum untuk Papua

3 Juni 2020   20:56 Diperbarui: 29 April 2022   01:12 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Bukan berarti tidak ada masalah di Provinsi Papua. Memang benar, melawan rasisme dan pelanggaran HAM masih menjadi PR Indonesia untuk Provinsi Papua. Namun, semua ada prosesnya. Uni Eropa yang dianggap sebagai kiblat untuk Hak asasi Manusia tidak begitu saja mencapai statusnya dalam semalam suntuk.

Eropa melewati dua perang dunia untuk akhirnya bersatu dan mengagungkan Hak asasi Manusia. Dengan terciptanya Uni Eropa, Hukum Internasional bisa mereka terapkan secara penuh. Supranational berarti memberikan kedaulatan Negara terhadap institusi yang lebih tinggi.

Jadi, Institusi Uni Eropa bisa memaksakan diterapkannya hukum internasional pada anggotanya. Yang dimaksud Hukum Internasional disini adalah Hukum dasar Uni Eropa yang berbentuk Traktat. Dengan begitu, terciptalah vertical check and balances antara Uni Eropa dengan Negara Anggotanya. Contoh, jika Pemerintah Belanda melanggar Hak asasi Manusia maka Uni Eropa bisa menghukumnya tanpa perlu konsensus Belanda.

Indonesia yang secara geografis berada di Asia Tenggara nampaknya masih cukup lama untuk bisa menciptakan check and balances seperti Uni Eropa. ASEAN pada saat ini hanya bersifat kooperasi intergovernmental. Yang berarti, keputusan ASEAN tidak bisa sepenuhnya dipaksakan untuk berjalan. Walaupun ASEAN mendeklarasikan poin-poin Hak asasi manusia, itu tidak bisa diterapkan seperti di Uni Eropa.

Negara ASEAN lain seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, Filipina juga masih bermasalah dengan Hak asasi manusia. Negara ASEAN juga lebih mementingkan kedaulatan serta identitas nasional dibanding persatuan.

Ke depannya, Provinsi Papua diharapkan mendapat hak asasi manusia yang lebih banyak dibanding hanya kepentingan ekonomi bagi Jakarta.

Tapi pelanggaran HAM harus bisa lebih ditumpas. Melawan Kelompok bersenjata harus menghindari korban rakyat sipil Papua. Pada saat penulisan artikel ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah karena mematikan akses internet provinsi Papua pada kerusuhan setahun silam. Namun apa bobot dari putusan tersebut? apa pelaksanaan nya? 

Tergugat hanya perlu membayar biaya perkara dan sangat kecil. Artinya, ada mekanisme check and balances di pemerintahan kita yang sangat lemah. Yudikatif bisa menghukum eksekutif yang bersalah  dengan nominal yang tak sepadan. 

Uni Eropa atau Amerika Serikat yang sudah menjunjung tinggi Hak asasi Manusia juga terus mengalami masalah rasisme. Bukan berarti Negara maju luput dari masalah tersebut, rasisme akan terus ada selama kulit dan agama manusia berbeda-beda. Bukan berarti Indonesia harus menunjuk tangan ke perbuatan salah negara lain, melainkan harus introspeksi dan berbenah juga. 

Cara bangsa menghadapi isu tersebut dan tingkat toleransilah yang akan menjadi senjata ampuh melawan rasisme. Indonesia harus menggunakan pancasila sebagai senjata ampuh tersebut. Walaupun keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab berarti melindungi rakyat Papua, Mahkamah Konstitusi tidak pernah atau jarang membela Papua. Padahal pancasila sebagai norma fundamental Indonesia, yang merujuk pada Konstitusi (UUD 45) harusnya membuat institusi di RI melindungi hak-hak masyarakat Papua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun