Mohon tunggu...
david
david Mohon Tunggu... Kesederhanaan

bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manajemen Krisis SDM dalam Demonstrasi Agustus 2025

5 September 2025   20:34 Diperbarui: 5 September 2025   20:34 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

      Gelombang demonstrasi yang melanda Indonesia pada 25--30 Agustus 2025 bukan sekadar peristiwa politik atau kerusuhan massa. Jika ditelaah melalui perspektif manajemen sumber daya manusia (SDM), aksi tersebut merepresentasikan kegagalan negara dalam mengelola hubungan dengan rakyatnya sebagai "karyawan" dalam organisasi besar bernama bangsa.

Awal: Ketidakadilan yang Terakumulasi

      Akar persoalan terletak pada ketimpangan dalam distribusi sumber daya. Keputusan mengenai tunjangan DPR menjadi simbol yang memperlebar jarak antara elite politik dan masyarakat. Dalam teori equity, ketidakadilan kompensasi selalu melahirkan rasa frustrasi. Publik membandingkan keistimewaan pejabat dengan kondisi pekerja yang masih berhadapan dengan upah minimum, outsourcing, dan gelombang pemutusan hubungan kerja.

      Lebih dari sekadar keputusan finansial, masalah ini menunjukkan adanya kegagalan komunikasi. Negara tidak menyediakan ruang dialog untuk menjelaskan, mendengarkan, atau menanggapi secara terbuka aspirasi masyarakat. Ketiadaan kanal komunikasi yang sehat menjadikan protes sebagai pilihan tunggal.

Puncak: Tragedi sebagai Titik Eskalasi

      Dalam manajemen konflik, selalu ada titik balik yang mengubah ketidakpuasan menjadi perlawanan terbuka. Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis Brimob, menjadi pemicu solidaritas nasional. Peristiwa ini mengubah isu yang semula bersifat struktural---kenaikan tunjangan DPR---menjadi persoalan yang personal dan emosional.

      Dari perspektif MSDM, peristiwa ini serupa dengan kecelakaan kerja yang tidak ditangani secara empatik. Tanpa respons kemanusiaan, tragedi tersebut menyalakan kemarahan kolektif. Ia menjelma simbol ketidakadilan dan memperluas partisipasi massa, dari mahasiswa hingga pekerja sektor informal.

Akhir: Negosiasi dalam Bentuk Tuntutan

      Redanya aksi pada 30 Agustus tidak berarti berakhirnya persoalan. Justru puncak dari demonstrasi tersebut adalah lahirnya 17+8 Tuntutan Rakyat, yang berfungsi layaknya collective bargaining agreement dalam hubungan industrial. Tuntutan ini merangkum aspirasi jangka pendek---mulai dari transparansi anggaran hingga perlindungan kerja---serta agenda jangka panjang yang menuntut reformasi struktural.

      Dalam kerangka MSDM, tuntutan ini merupakan refleksi atas gagalnya fungsi employee relations dalam skala nasional. Rakyat sebagai "tenaga kerja" menegosiasikan haknya di luar mekanisme formal, karena kanal dialog yang sahih dianggap tidak lagi berfungsi.

Refleksi: Krisis sebagai Guru

      Dari perspektif manajemen SDM, pelajaran yang dapat dipetik jelas. Pertama, keadilan distribusi sumber daya adalah fondasi stabilitas sosial. Kedua, komunikasi yang terbuka dan transparan jauh lebih efektif dibanding pendekatan represif. Ketiga, setiap tragedi yang menimpa individu harus ditangani dengan empati, bukan sekadar logika keamanan.

      Demo Agustus 2025 memperlihatkan bahwa manajemen SDM bukan hanya urusan perusahaan, melainkan juga negara. Bila negara gagal mengelola manusia secara adil dan manusiawi, maka rakyat akan menjadikan jalanan sebagai ruang negosiasinya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun