Mohon tunggu...
Syifa Wanda Nisrina
Syifa Wanda Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Malaysia Berencana Akan Menghapus Hukuman Mati

12 Juni 2022   00:29 Diperbarui: 12 Juni 2022   00:43 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hukuman mati (Sumber: Kompas.tv)

Mereka juga menyerukan suara mengenai reformasi dalam system peradilan pidana Negara Malaysia, termasuk mendefinisikan ulang kasus narkoba. Hal tersebut dilakukan untuk membedakan adanya antara Bandar narkoba dan pengedar yang sebenarnya atau pelau dan korban yang diperalat.

Berdasarkan dari hasil laporan lokal Negara Malaysia, tercatat lebih dari 1.300 orang yang akan terancam sebagai penerima hukuman mati. Sebagian dari mereka dieksekusi dikarenakan pelanggaran narkoba.

"(kami) meminta pemerintah bekerja sama dengan Dewan Pengampunan untuk memastikan bahwa lebih dari 1.359 terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman mati juga terhindar dari hukuman mati," kata mereka dalam pernyataan resmi yang dibuatnya.

Para Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN) menyarankan untuk semua hukuman mati harus diubah menjadi hukuman penjara saja. Yang tentunya sebanding juga dengan berat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pidana. Selain dari itu pihak berwenang juga harus mempertimbangkan faktor faktor apa saja yang akan meringankan dan keadaan khusus setiap kasus. Mereka meyakini bahwa hidup itu adalah suci dan setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana yang tertian dalam pasal 5(1) Konstitusi Federal.

Hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang harus mutlak hukumnya. Tidak dapat di ganggu gugat atau beralih dari membunuh orang atas nama "keadilan".

"sebelum semua orang bersorak, kita perlu melihat Malaysia mengubah undang undang untuk membuat keputusan ini berlaku" ujar Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Right Watch dalam pernyataan nya.

Hukuman mati merupakan salah satu pidana yang tertua di dunia. Namun, pada saat memasuki abad ke-29, banyak Negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana tersebut sebagai hukuman. Indonesia juga termasuk Negara yang masih mempertahankan penghukuman hukum mati ini. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut telah menuai pro dan kontra sejak lama.

Masyarakat yang beranggapan hukuman mati merupakan hukuman yang tidak manusiawi dan bertentangan juga dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kontrovensi mengenai hukuman mati tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankn hidup dan kehidupannya.

Selain itu, hukuman mati ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yaitu pemidanaan yang bertujuan untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan dan bukannya membalas dendam.

Hukuman mati di anggap tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat dan menciptakan masyarakat yang berbahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun