Mohon tunggu...
Syifa Azahrah
Syifa Azahrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication student 5th semester

Communication students at Vocational School Institute Pertanian Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Depok, Pemerintah Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

24 Maret 2021   14:01 Diperbarui: 24 Maret 2021   14:02 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Situs Resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Pemprov Jawa Barat pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, Kota Depok mengalami peningkatan kasus Covid-19 dengan Jumlah kasus sebanyak 38.775, pasien aktif Covid-19 mencapai 2.772 orang, pasien sembuh sebanyak 35.229, pasien meninggal dunia sebanyak 774, kasus kontak erat yang masih menjalani pemantauan berjumlah 1.391 orang, dan pasien suspek dalam pemantauan sebanyak 285 orang.

            Untuk kasus positif, Kelurahan Kalibaru, Cilodong menduduki peringkat pertama kasus positif terbanyak dengan jumlah 154 orang. Disusul dengan Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya dengan jumlah 138 orang dan Keluarahan Tugu, Cimanggis sebanyak 112 orang.

            Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok dipicu karena banyaknya masyarakat yang bekerja secara work from office di berbagai daerah di luar Kota Depok sehingga banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti KRL, busway, dan angkot. Selain itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan bahwa sejumlah pabrik di Kota Depok juga menjadi faktor yang mendongkrak angka penularan. Sebab, sekitar 60 persen karyawan pabrik merupakan warga luar Depok. Kesadaran masyarakat juga semakin menurun, hal ini dibuktikan dengan kondisi diberbagai tempat di Kota Depok yang ramai setiap harinya dengan protokol kesehatan yang minim seperti di kafe dan mall.

            Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Kota Depok, Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengeluarkan Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi guna mencegah penularan Covid-19. Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi berisi diantaranya selalu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah, segera membersihkan badan, melepaskan pakaian, dan merendamnya dengan air dan detergen. "Kota Depok masuk zona merah lantaran mobilitas penduduknya yang tinggi. Mobilitas penduduk Depok yang tinggi ini menyebabkan lonjakan kasus konfirmasi positif," katanya.

            Selain itu, penanganan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan syarat yang berlaku. Dilansir dari Dinas Kesehatan Kota Depok (http://dinkes.depok.go.id), Vaksinasi COVID-19 Tahap 2 dilakukan dengan sasaran Tenaga Kesehatan, Lansia dan Layanan Publik, ber-KTP/Domisili Depok. Masyarakat yang termasuk dalam kategori sasaran tersebut akan mendapatkan Vaksinasi Covid-19 dengan melakukan pendaftaran melalui Link : *baba-ias.depok.go.id*

            Untuk Lansia (Usia >60 tahun) ber-KTP/Domisili Depok dengan jumlah sasaran 2.232 orang. Lansia yang akan mendapatkan Vaksinasi COVID-19 dapat menghubungi Hotline Puskesmas pada tanggal 1-3 Maret 2021 melalui link : s.id/HOTLINEPKM-VAKSINASI

            Hingga saat ini, karena jumlah vaksin masih terbatas, maka diprioritaskan untuk Lansia di 10 (Sepuluh) Kelurahan dengan Kasus Covid-19 tertinggi (Data Picodep tgl 24 Februari 2021), Yaitu :

1. Kelurahan Depok Jaya (Puskesmas Depok Jaya)

2.Kelurahan Abadijaya (Puskesmas Abadijaya)

3.Kelurahan Tugu (Puskesmas Tugu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun