Mohon tunggu...
Humaniora

Mengkritisi "Sogok Syariah"

13 Februari 2018   17:15 Diperbarui: 13 Februari 2018   17:39 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


ByHusein Ja'far Al Hadar

Ustaz Abdul Somad (UAS) kembali menuai kontroversi terkait ceramahnya tentang "sogok syariah", di mana beliau membolehkan praktek sogok (jika hanya itu jalannya) bagi seseorang untuk mengambil haknya. Beliau mencontohkan jika ada seorang yang ingin mendaftar sebagai guru, sedangkan semua persyaratan sudah ia penuhi, namun ia tidak bisa menjadi guru kecuali juga harus dengan menyuap, maka hal itu diperbolehkan.

Tentu, ceramah itu menjadi kontroversi dan mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Komisioner Ombudsman, Laode Ida yang menilai konten ceramah UAS sangat berbahaya karena mengamini praktik suap dalam proses penerimaan pegawai. Juga dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang menekankan bahwa jika suap untuk penerimaan pegawai ditoleransi dan berlaku masif, maka akan memunculkan korupsi yang lebih besar.

Islam sangat tegas mengharamkan praktek suap-menyuap. Nabi Muhammad dalam salah satu hadisnya melaknat orang-orang yang memberi, menjadi perantara, dan menerima suap. Dan, dalam hadis lain, Nabi menyebut mereka semua itu berada di neraka. Nauzubillah!

Begitu pula dalam Allah dalam Al-Qur'an, yakni QS. Al-Baqarah: 188:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Begitu kerasnya larangan Islam pada praktek suap, sehingga Khalifah Umar bin Abdul Azis yang dikenal bijaksana menolak menerima hadiah (meski hadiah tak dilarang, bahkan dianjurkan oleh Nabi untuk menumbuhkan rasa saling mencintai di antara manusia) lantaran kehati-hatiannya sebagai pemimpin.

Adapun dalam keadaan terpaksa, tentu semua yang diharamkan menjadi diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 173, di mana Allah membolehkan makanan yang haram jika terpaksa. Bahkan, dalam QS. An-Nahl: 106, termasuk bahkan jika harus terpaksa mengaku kafir di tengah keimanan.

Namun, pertama, memberi istilah diperbolehkannya praktek sogok dalam keterpaksaan itu sebagai "sogok syariah" sungguh tak tepat. Sebab, jika mengikuti logika itu, maka label syariah itu bisa ditempelkan menjadi istilah bagi semua yang diharamkan dalam Islam. Jika merujuk pada QS. An-Nahl: 106, bahkan bisa muncul istilah "kafir syariah", yakni mengaku kafir karena terpaksa. 

Pengecualian bagi yang terpaksa bukan berarti menggugurkan hukum itu sendiri. Hukum itu tetap tegak. Menyogok yang tetaplah haram. Hanya saja, karena kondisi membuat terpaksa, maka diberikanlah dispensasi khusus. Oleh karena itu, secara hukum, tetaplah haram, sehingga yang menyogok saja yang halal (karena terpaksa), sedangkan yang menerima atau menjadi perantara tetaplah haram.

Kedua, peran dakwah selayaknya bukan hanya menjelaskan hukum, tapi juga mendidik. Salah satu semangat Reformasi Indonesia adalah memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Orde Baru. Pasca-Reformasi, semangat itu diaktualisasikan dalam bentuk disahkannya berbagai amandemen serta dibentuknya beberapa lembaga untuk mensukseskan semangat tersebut. Dalam konteks sogok, salah satunya dengan dibentuk KPK. Pada 20 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun