Mohon tunggu...
Syarif Nurhidayat
Syarif Nurhidayat Mohon Tunggu... Dosen - Manusia yang selalu terbangun ketika tidak tidur

Manusia hidup harus dengan kemanusiaannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahasa Hukum Indonesia atau Bahasa Indonesia Hukum

20 November 2021   14:33 Diperbarui: 20 November 2021   14:37 1615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa adalah kumpulan tanda dan penanda. koleksi pribadi

Penggunaan Istilah

Penggunaan istilah tertentu bagi sebagian orang sangatlah penting. Bahkan menurut Konfusius, penempatan dan penggunaan istilah yang benar lagi tepat merupakan sesuatu yang penting dalam pembangunan bangsa. Ada adagium, bahasa adalah cermin budaya bangsa. 

Semakin kompleks dan konsisten suatu bahasa tutur suatu bangsa, maka budayanya dipandang semakin tinggi dan luhur. Bagaimana tidak, bahasa adalah ekspresi paling kentara dari sekian unsur budaya yang dapat dipelajari. Dari Bahasa kita bisa mengenal sejauh mana ekplorasi dan kekayaan imajinasi suatu masyarakat tertentu.

Apa beda "Bahasa Indonesia Hukum" dan "Bahasa Hukum Indonesia"? Bahasa Indonesia Hukum berarti memposisikan Bahasa hukum sebagai bagian dari Bahasa Indonesia yang memiliki ciri dan karakter tertentu, sehingga tidak diperlukan kaidah khusus. Ia tetap bagian dan merupakan Bahasa Indonesia, sehingga berlaku semua kaidah umum Bahasa Indonesia sampai ada ketentuan khusus yang mengecualikannya. 

Sementara Bahasa Hukum Indonesia, mengindikasikan ada kaidah khusus dalam Bahasa bidang hukum, yang ia berlaku secara universal, sehingga ketika ia berada di Indonesia, diekspresikan dalam Bahasa Indonesia, dia merupakan suatu genus Bahasa yang terpisah dari Bahasa Indonesia itu sendiri. Ia adalah kaidah Bahasa khusus yang diekspresikan dalam Bahasa Indonesia, sehingga kaidah yang digunakan adalah khusus Bahasa hukum, namun pengungkapannya dengan Bahasa Indonesia. Di negara lain, istilah ini akan menggiring pada asumsi, selain ada Bahasa hukum Indonesia, ada Bahasa Hukum Malaysia, Bahasa Hukum Inggris, Spanyol dan seterusnya.

Forensik Bahasa

Bagi pegiat Bahasa Indonesia, tentu akan memilih istilah Bahasa Indonesia Hukum, namun bagi pegiat Hukum, mungkin akan berpendapat istilah Bahasa Hukum Indonesia yang lebih tepat. Ini menurut saya terlepas dari kuat lemahnya dalil, ini soal gengsi keilmuan. Jika sudah demikian, kita harus mengidentifikasi, ada dibawah payung siapa kita berteduh.

Belum lama ini, ada sosialisasi dari Balai Bahasa pada para pegiat dan praktisi bidang hukum, tentang keberadaan laboratorium Bahasa dan forensik Bahasa yang digunakan untuk menganalisa beberapa unsur Bahasa yang masuk dalam ranah delik. Misalnya, kapan suatu kalimat disebut menghina, mencemarkan nama baik, mengandung ujaran kebencian dan seterusnya. Analisis Bahasa menjadi penting untuk kepentingan pengembangan Bahasa itu sendiri dan juga edukasi kepada publik.

Dalam pendekatan Bahasa, tentu tidak akan lepas dari kajian sintaksis, semantik, dan juga pragmatik sebuah kalimat. Misalnya, ungkapan "bajingan" yang disampaikan seseorang kepada orang lain, memiliki bobot makna yang tidak sama. Bisa jadi, itu merupakan penghinaan, bisa jadi itu adalah ungkapan spontan yang lepas dari konteks kepentingan merendahkan orang lain. Forensik Bahasa mencoba mengupas itu semua.

Dalam ranah hukum, dikenal adanya motif, tujuan, atau juga kesalahan berupa kealpaan atau kesengajaan. Konsekuensi keberadaan aspek-aspek tersebut, setiap perkataan memiliki dampak dan konsekuensi yang berbeda. Ketika unsur tujuan atau motif itu disebut dalam sebuah unsur, makai a harus dibuktikan. Di sinilah kesulitan itu muncul. Bagaimana merumuskan bukti bahwa kalimat yang dilontarkan memiliki motif dan tujuan yang dilarang? Ketika manusia memiliki keterbatasan akses terhadap isi hati orang lain, maka pembuktian cukup dengan indikasi yang objektif secara keilmuan. Dan ilmu Bahasa menawarkan kajian forensiknya. Ini adalah bagian kolaborasi yang nyata antara hukum dan Bahasa.

Syarif_Enha@Tegalsari, 13 Mei 2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun