Selain itu, iuran perusahaan yang dibayarkan untuk program pensiun dana kompensasi pascakerja pun dianggap sebagai biaya. Maka sesuai UU No. 7/2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan "Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya". Hal ini berarti, iuran perusahaan untuk dana kompensasi pascakerja pun dapat mengurangi pajak perusahaan (PPh 25).
Maka ke depan, perusahaan jangan lagi melihat pekerja sebagai beban. Tapi sebagai aset yang dapat meningkatkan produktivitas dan profit perusahaan. Caranya dengan menciptakan iklim bekerja yang nyaman dan dapat memotivasi pekerja lebih giat lagi. Karena perusahaan sudah menyediakan progam dana kompensasi pascakerja untuk para pekerjanya. Bila tidak sekarang, mau kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaKompensasiPascakerja