5 Keuntungan Perusahaan Memiliki Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP)
8 Januari 2023 11:13Diperbarui: 8 Januari 2023 11:243625
Kompensasi pascakerja, dalam istilah PSAK 24 disebut imbalan pasca kerja merupakan imbalan yang patut dibayarkan perusahaan akibat berakhirnya masa kerja seorang pekerja, khususnya saat pensiun. Besaran kompensasi pascakerja pun ada acuannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Biasanya, gaji terakhir dan masa kerja adalah indikator paling utama untuk menghitung besaran kompensasi pascakerja yang harus dibayarkan perusahaan sebagai pemberi kerja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.