Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Hai Pekerja, Berapa Tingkat Penghasilan Pensiun Anda?

2 Maret 2020   07:16 Diperbarui: 2 Maret 2020   07:15 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) (Sumber: Pribadi)

Banyak pekerja yang belum tahu, apa itu tingkat penghasilan pensiun (TPP)?

Tingkat penghasilan pensiun, di kalangan pekerja, dapat dimaknai sebagai kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan dan tetap mampu mempertahankan gaya hidup di masa pension, saat tidak bekerja lagi. Maka sebuah studi menyebutkan. Bahwa Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau replacement ratio seseorang di masa pensiun berkisar di 70%-80% dari gaji terakhir.

Sebut saja seorang pekerja Si A, bila gaji terakhirnya menjelang pensiun Rp. 10.000.000,- per bulan. Maka di masa pensiun, Si A membutuhkan uang pensiun atau dana yang harus tersedia sebesar Rp, 7.000.000-Rp.8.000.000 per bulan. Agar tetap sejahtera di masa pensiun, di saat sudah tidak bekerja lagi. Apalagi saat ini, usia harapan hidup orang Indonesia telah beranjak menjadi 73 tahun. Bila usia pensiun di 55 tahun, maka masih ada 18 tahun masa kehidupan si pekerja setelah pensiun. 

Lalu sebagai pekerja, dari mana tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir itu diperoleh saat pensiun?

TPP seorang pekerja di Indonesia saat ini pada dasarnya diperoleh dari: 1) program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan 2) program imbalan pasca kerja/pesangon dari kantor tempat bekerja. Dan bila dikalkulasi besarannya sekitar 30% dari total TPP. Berarti, masih ada kekurangan TPP sekitar 30%-40% dari gaji terakhir. Agar masa pensiun tetap mampu memenuhi kebutuhan dan mempertahankan gaya hidup.

Namun sayangnya, jutaan pekerja di Indonesia tidak tahu tentang TPP. Atau bahkan tidak peduli terhadap tingkat penghasilan pensiun. Mungkin dalihnya, karena gaji hari ini tidak cukup untuk ditabung untuk keperluan masa pensiun. Sangat realistis sih.

Banyak pekerja ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Setelah puluhan tahun bekerja, tentu pekerja ingin menikmati masa pensiun. Tapi faktanya, tidak banyak pekerja yang sudah mempersiapkan masa pensiun. Tidak ada dana yang cukup untuk membiayai hidup di masa pensiun. Maka wajar, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan.

Suka tidak suka, kini pekerja harus peduli terhadap tingkat penghasilan pensiun (TPP). Tujuannya bukan hanya untuk membiayai hidup di masa pensiun. Tapi juga agar tidak bergantung kepada anak atau keluarga di masa pensiun. Akibat tidak punya uang di masa pensiun. Jangan sampai masa pensiun menjadi beban bagi anak atau keluarag. Maka berjuanglah untuk bias mencapai tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang layak di masa pensiun.

Bila program wajib yang ada saat ini hanya bias meng-cover 30% dari TPP yang dibutuhkan, maka pekerja harus berani untuk memiliki program sukarela untuk menjamin kesejahteraan di hari tua, di masa pensiun.  Karena siapapun, cepat atau lambat masa pensiun pasti akan tiba. Jangan sampai masa bekerja jaya tapi masa pensiun merana. Karena itu dibutuhkan perencanaan masa pensiun yang optimal. 

Maka salah satu cara yang bisa ditempuh pekerja adalah melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Karena DPLK merupakan program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial di masa pensiun. Program yang didedikasikan untuk pembayaran manfaat pensiun bagi setiap pekerja. Melalui DPLK, setiap pekerja dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan. Untuk dicairkan saat masa pensiun tiba.

DPLK bukan asuransi jiwa, bukan pula reksadana. Intinya, DPLK dirancang untuk menyiapkan masa pensiun pekerja yang sejahtera. Mandiri dana man di hari tua secara finansial. Agar tersedia dana yang cukup untuk membiayai pensiunan di hari tuanya, di saat tidak bekerja lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun