Mohon tunggu...
Anam Jozzz
Anam Jozzz Mohon Tunggu... Penulis

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendapatan Migas Bisa Turun, DPRD Bojonegoro Siapkan Strategi

13 Agustus 2025   08:11 Diperbarui: 13 Agustus 2025   08:11 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bojonegoro (Foto: Sekwan DPRD Bojonegoro) 

BOJONEGORO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memacu penyelesaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang sempat tertunda. 

Dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (6/8/2025), seluruh anggota Bapemperda bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait duduk bersama untuk menyamakan langkah.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono, S.H., didampingi Wakil Ketua Ahmad Shofiyuddin, S.Pd., dan Sekretaris Edi Susanto, S.Sos., M.Si.. Hadir pula perwakilan dari BPKAD, Bagian Hukum Pemkab, Bagian Ortala, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Prinaker).

Dalam pembahasan ini, dua Raperda yang menjadi prioritas adalah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Dana Abadi Pendidikan.

Ketua Bapemperda, Sudiyono, menegaskan bahwa penyelesaian kedua Raperda ini menjadi agenda penting tahun 2025.

"Kita melengkapi perda-perda yang belum rampung. Tahun ini fokus menyelesaikan dan memfinalkan," jelasnya.

Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Sudiyono menegaskan perda ini bersifat perlindungan kesehatan publik, terutama non-perokok, tanpa merugikan petani tembakau maupun pekerja industri rokok.

"Ini imbauan dari Kementerian Kesehatan, tapi kami pastikan tidak berdampak negatif pada petani maupun buruh pabrik," tegasnya.

Sementara, Kepala BPKAD Bojonegoro, Nur Sujito, menjelaskan Raperda Dana Abadi Pendidikan mengacu pada PMK Nomor 64 Tahun 2024. Sebelum disahkan, mekanismenya harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan masuk dalam dokumen RKPD serta KUA-PPAS.

"Tujuannya menjaga keberlangsungan pembiayaan pendidikan, terutama saat pendapatan daerah dari migas menurun," ujar Sujito.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun