Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melanggarkah Menteri Rangkap Jabatan?

8 Januari 2018   01:12 Diperbarui: 8 Januari 2018   01:17 3098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun politik ini, dalam kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK ada dua menteri yang sedang disoal terkait dengan pengunduran diri sebagai menteri dalam kabinet yang tinggal 1,5 tahun kedepan. Mereka adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah yang akan maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (AH) yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Kedua menteri tersebut konteksnya berbeda dalam mempersoalkan "keharusan" mengundurkan diri dari jabatannya saat ini dan dasar hukum yang mengaturnya sehingga dalam melihatnya harus secara proporsional, adil dan tepat.

Khofifah terikat dengan UU No. 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (baca: Pilkada) yang kemudian direvisi menjadi UU No. 8 tahun 2015 dan UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) serta UU No. 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (KN). Sedangkan dalam kasus Airlangga Hartarto peraturan perundangan-undangan yang terkait yaitu UU KN dan UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik (Parpol) dan AD/ART Partai Golkar.

Baik Khofifah maupun Airlangga hingga sekarang belum mengundurkan diri sehingga memunculkan silang pendapat ditengah masyarakat baik dikalangan akademisi, pengamat, dan para politisi. Secara khusus, Airlangga mendapat sorotan paling banyak di pelbagai media publik baik elektronik, cetak  dan online dibandingkan dengan Khofifah.

Permintaan pengunduran diri seorang menteri jika menjabat pimpinan partai politik atau jabatan lainnya dipicu akibat janji politik Presiden Jokowi dalam kampanye calon Presiden 2014 lalu. Janji itu terbukti dia terapkan saat penyusunan kabinet kerja dengan mundurnya belasan menteri berlatar belakang partai politik.

Presiden Jokowi dalam pelbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa menteri yang akan ditunjuk tidak boleh rangkap jabatan agar dapat fokus dalam posisi yang diembannya dalam mengurus rakyat. Banyak pengamat memberi apresiasi atas kebijakan tersebut yang beda dengan pemerintahan sebelumnya dan dinilai sebagai bagian dari revolusi mental.

Di sela blusukan ke proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, Jakarta (26/8/2014), ia kembali menegaskan sikapnya bahwa pengisian jabatan menteri dalam kabinetnya tidak boleh rangkap jabatan dalam struktural di partai politik.  Hal yang sama disampaikan bahwa kabinetnya akan lebih ramping dan lebih fungsional. Sayang, konsep ini gagal karena jumlah menteri yang diangkat sama saja dengan pemerintahan sebelumnya.

Aturan Rangkap Jabatan

Dalam UU KN, pengangkatan menteri sebagai pembantu Presiden merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 UUDN RI 1945 Jo. Pasal 1 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (1) UU KN. Sementara terkait dengan pemberhentian sebagai menteri, dalam Pasal 24 UU KN dinyatakan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Dan menteri diberhentikan karena: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut; Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam ketentuan Pasal 23 UU KN, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai  pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/atau APBD. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun