Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tindakan PKS Dapat Dinilai Inkonstutisional.

17 Juni 2013   06:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:54 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13714321251029376263

Hari ini Senin tanggal 17 Juni 2013 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoinesia memasuki tahapan Sidang Pleno atau sidang paripurna untuk memutuskan rancangan UU APBN- Perubahan 2013 menjadi undang undang. Dua masalah krusial yang menjadi perdebatan sengit sebelumnya adalah masalah Kenaikan Harga BBM dan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau BLSM alias Balsem.
Pada rapat tingkat komisi sudah jelas enam fraksi mendukung dan tiga fraksi menentang. Dengan demikian pada rapat pleno hari ini jelas akan dilakukan pemungutan suara atau voting. Begitulah cara dan system demokrasi menyelesaikan permasalahan kehidupan bermasyarakat manakala jalan buntu atau dead lock, tidak terdapat kesepakanatan.

Fraksi PDI-P menolak kenaikan harga BBM dan menolak program BLSM. Fraksi Hanura juga menyampaikan sikap yang sama. Berbeda dengan kedua partai tersebut Fraksi PKS menolah kenaikan harga BBM tetapi menerima program BLSM karena Kementerian Sosial dipimpin oleh Salim Segaf Al Jufri adalah kader PKS. Sementara partai Gerindra menerima kenaikan harga BBM tetapi menolak BLSM karena menganggapnya sebagai program "sogokan" sementara kepada masyarakat.
Berbagai perbedaan pandangan disampaikan dalam perdebatan di lembaga legislative dari tingkat panel sampai tingkat komisi. Seluruh aspirasi rakyat disalurkan melalui cara yang telah disepati bersama yaitu cara dekoratis. Rapat pleno DPR hari ini untuk mengambil keptusan final, menolak atau menerina Rancangan APBN-Perubahan 2013 atau menerima dan menetapkannya sebagai Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera - Perubahan ( APBN-P 2013).

[caption id="attachment_268381" align="aligncenter" width="333" caption="Komposisi Kekuatan Politik di DPR RI"][/caption]
Mekanisme pemungutan suara atau voting adalah jalan terakhir pengambilan keputusan politik , begitulah cara masyarakat berbudaya mengatur hidupnya dalam system dan mekanisme demokrasi berdasarkan konstitusi negara UUD 1945. Seluruh aspirasi yang berkembang dimasyarakat mengenai suatu masalah harus dibawa masuk kedalam system demokrasi untuk dibicarakan secara demokratis di lembaga legislative.
Artinya bilamana terdapat berpedaan pendapat dan seluruh aspek pandangan telah disampaikan dalam perdebatan di lembaga legislative. Kemudian pandangan tersebut tidak mendapatkan dukungan mayoritas di DPR. Maka etika politik tidak membenarkan untuk membawanya keluar lembaga DPR dengan berbagai cara dan apapun alasannya. Karena tindakan ini jelas bertentangan dengan system dan mekanisme yang telah disepakati. Membawa permasalahan keluar lembaga legislative adalah tindakan inkonstitusional dan sama artinya membubarkan demokrasi.
Lima belasan tahun sudah rezim Reformasi berkuasa dengan jargon demokratisasi kehidupan bermasyarakat bernegara. Ternyata kita masih menemukan cara yang bertentangan dengan kehidupan demokrasi yang kita perjuangkan. Partai Keadilan Sejahtera membawa permasalahan keluar dari mekanisme system demokrasi. Partai ini telah mengerahkan kekuatan massa melalui berbagai spanduk yang tersebar dengan massif dimasyarakat.
Penyampaian aspirasi masyarakat melalui berbagai unjuk rasa hendaknya diterima dan disalurkan secara konstitusional melalu lembaga legislative untuk diperjuangkan menjadi sikap dan keputusan politik negera. Jika tindakan untuk rasa dilakukan oleh lapisan masyarakat umum non parlemen adalah tindakan yang wajar dan keniscayaan karena mereka tidak masuk dalam mekanisme di DPR. Tetapi jika tindakan tersebut oleh partai peserta pemilu yang mempunyai hak suara di DPR seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapatkah diterima sebagai tindakan konstitusional?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun