Mohon tunggu...
Syami Mutiara
Syami Mutiara Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - berkuliah

suka berkelana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kebijakan Affirmative Action pada Partai Politik dalam Mendorong Keterwakilan Perempuan

22 Oktober 2023   11:16 Diperbarui: 22 Oktober 2023   11:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejatinya, kehadiran Perempuan dalam partai politik sudah ditentukan dari hukum yang tertera yaitu pada Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing"

Salah satu partai politik yang gencar untuk memenuhi kebijakan tersebut dan merekrut kader perempuan adalah partai PDI Perjuangan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau yang biasa dikenal dengan PDI-P merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia. Seperti apa yang telah kita lihat, sepak terjang Partai PDI-P tidaklah mudah. 

Perjalanan partai tersebut penuh dengan tantangan sejak awal berdiri hingga saat ini, berkat tekad bersama dari para pemimpin partai yang menginginkan perubahan positif. Saat ini, partai PDI-P mulai memberikan perhatian khusus pada isu kesetaraan gender dengan cara melibatkan perempuan dalam proses rekrutmen. Dalam proses rekrutmen kader perempuan, sejatinya partai PDI-P tidak memiliki aturan atau kriteria khusus. 

Jadi, proses rekrutmen terbuka untuk perempuan berbagai kalangan. Dalam proses rekrutmen juga tidak dipungut biaya sehingga mempermudah kesempatan bagi siapapun yang ingin mendaftar. Selain itu, PDI-P juga menciptakan sayap-sayap partai yang berfungsi untuk menyiapkan kader-kader berkualitas serta untuk menyalurkan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat dibentuk.

Dilihat dari studi kasus PDI-P Lampung, para dewan memiliki strategi-strategi khusus untuk menarik para perempuan untuk masuk ke dalam partai. Diantara, yang pertama dengan menampilkan sosok figure atau kader-kader terbaik yang dimiliki oleh PDI Perjuangan. Kedua, melalui mulut ke mulut (Person to Person) atau dengan menarik langsung dari pihak keluarga dan teman untuk turut bergabung. 

Selain itu, program kaderisasi untuk anggota internal disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Lampung. Kaderisasi tersebut sebagai salah satu implementasi pendidikan politik yang mana berfungsi untuk memenuhi fungsi utama dari partai politik.


Tidak jauh berbeda dengan partai PDI-P, partai PKS di Jepara juga kerap melakukan peningkatan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam partai politik. Partai PKS melakukan rekrutmen melalui dua sistem yaitu sistem sukarela dan sistem sosialisasi. Sistem sukarela yaitu setiap orang bebas dan berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota sedangkan sistem sosialisasi merupakan cara di mana kader PKS mendatangi orang-orang yang dianggap berkompeten untuk direkrut menjadi anggota partai. 

Namun, memang setelah perempuan masuk menjadi anggota di PKS maka memiliki kritera tertentu. PKS memiliki setidaknya lima ciri sederhana untuk kader perempuannya yaitu Ash-Shalah (menjaga sholat), At-Tilawah (menjaga tilawah), Al-Jundiyah (mesegerakan perintah dari pemimpin yang baik) serta Al-Akhlaq (memiliki akhlaq yang baik). Setelah kader perempuan diberikan pelatihan dan menjadi kader aktif maka mereka memasuki fase pengorganisasian di mana perempuan siap berkompetisi dengan laki-laki. Disini, kader perempuan bebas dan bersaing sehat dengan kader laki-laki untuk mendapati posisi strategis dalam internal partai PKS.

Begitu juga dengan PKS di Kota Depok. PKS Kota Depok juga menggunakan sistem sukarela dalam perekrutan anggota perempuan. Hal tersebut diimplementasikan melalui adanya program-program untuk perempuan. Salah satu program tersebut ialah Rumah Keluarga Indonesia (RKI). Selanjutnya, untuk pembinaannya terdapat pembinaan berbasis komunitas seperti rumah baca dan kelompok pelatihan kuliner UMKM. Sampai di mana, konsistensi perempuan tersebut terlihat dan akan dilanjutkan ke ranah lebih lanjut yaitu Unit Pembinaan Anggota (UPA). Bahkan, untuk pemilu 2024 mendatang, partai PKS Kota Depok juga sudah memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan calon legislatif. Terpenuhinya keterwakilan tersebut dengan karena hasil dari adanya program-program yang pada akhirnya menjadi tahapan kaderisasi untuk perempuan di PKS. Jadi, memang perempuan di PKS, diberikan kesempatan yang besar dan alur birokrasi yang tidak rumit sehingga keterwakilan perempuan 30% di dalam partainya juga tidak sulit untuk dicapai.

Kesimpulan

Pada dasarnya, Affirmative Action merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi ketidaksetaraan terhadap kaum perempuan. Apalagi untuk terjun dalam politik, perempuan masih dipengaruhi oleh faktor internal diri mereka dan faktor eksternal budaya sehingga seringkali terhambat. Dengan mengadopsi Affirmative Action untuk perempuan, Indonesia dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan setara. Ini adalah langkah penting dalam upaya mempromosikan hak asasi manusia, mengurangi ketidaksetaraan gender, dan menciptakan masyarakat yang lebih makmur secara keseluruhan. Dapat dilihat dari studi kasus yaitu Partai PDI-P Lampung serta PKS Jepara dan Kota Depok, yang mana gencar meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partainya masing-masing. Kedua partai tersebut pada dasarnya menggunakan strategi yang tidak jauh berbeda. Seperti strategi sosialisasi, person to person, dan sukarela. Strategi-strategi tersebut cukup membantu partai untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam partai. Seperti contohnya yang terjadi di PKS Kota Depok, yang mana sudah terpenuhinya ketentuan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan calon legislatif untuk pemilu 2024 mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun