Tantangan dan Kritik
Meski penting, pembaruan hukum Islam seringkali menuai kritik. Sebagian kalangan konservatif menganggapnya sebagai bentuk liberalisasi atau sekularisasi hukum Islam. Mereka khawatir pembaruan akan mengaburkan batas halal dan haram, bahkan menggugat otoritas ulama tradisional.
Sebaliknya, kelompok progresif menilai bahwa stagnasi fiqh justru merugikan umat dan membuat Islam tertinggal jauh dibanding perkembangan zaman. Menurut mereka, banyak hukum dalam kitab-kitab klasik yang lahir dari konteks patriarkis dan feodalistik, yang sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.
Di sinilah pentingnya pendekatan wasathiyah (moderat) dalam pembaruan hukum Islam: tidak terlalu ekstrem dalam mengubah segalanya, tapi juga tidak kaku dalam mempertahankan segala hal yang berasal dari masa lalu. Islam adalah agama yang diturunkan untuk seluruh umat manusia dan sepanjang masa. Maka ajarannya harus bisa menjawab kebutuhan zaman, tanpa kehilangan ruh keilahiannya.
Penutup: Hukum Islam yang Dinamis dan Membebaskan
Pembaruan hukum Islam adalah keniscayaan. Ia bukan bentuk penolakan terhadap tradisi, tapi justru wujud dari kesetiaan terhadap semangat ijtihad yang menjadi inti dalam khazanah keilmuan Islam. Islam yang hidup adalah Islam yang mampu berbicara dalam bahasa zaman. Maka pembaruan hukum Islam harus terus didorong, agar syariat tetap menjadi cahaya bagi kehidupan umat, bukan sekadar warisan teks yang membeku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI