Mohon tunggu...
Syahnan Phalipi
Syahnan Phalipi Mohon Tunggu... Konsultan - CEO at Java Lawyer International

Experienced Chief Executive Officer with a demonstrated history of working in the legal services industry. Skilled in Negotiation, Management, Mergers Acquisitions, Marketing Strategy, and Business Strategy. Strong business development professional with a Doctor of Philosophy (Ph.D.) focused in Economic, Management Law Faculty from University of Trisakti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu Strategis Kementerian PPPA

28 Desember 2019   11:00 Diperbarui: 28 Desember 2019   11:00 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih banyak orang yang gagal paham tentang keberadaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA), apakah kementerian itu hanya ngurusin perempuan yang memiliki anak saja lalu yang ngurusin laki-laki kementerian mana dong kilah mereka.

Sebetulnya apa saja tugas dan fungsi Kemetrian PPPA tersebut?

Kementerian ini dibentuk 19 April 1983, ternyata sudah cukup  tua juga ya, sudah 36 tahun,  apa saja bidang tugasnya rupanya memang ngurusi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015.

Tugas dan fungsi kementerian ini adalah: menyelengarakan bidang pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara yaitu:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemeberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.  

  • Bicara tentang berbagai kasus  khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat banyak, menurut catatan Komnas perempaun tahun 2014 lalu terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan sebanyak 4.475 kasus, kemudian tahun 2015 meningkat menjadi 5.785 kasus, pada tahun 2017 masih terjadi peningkatan yaitu 2.879 kasus kekerasan seksual di ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  dan sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas.
  • Menurut data Komsnas Perempuan tahun 2017 juga terdapat 10 kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga maupun pekera migran.

Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tahun 2015 saja terdapat 18 kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran.

Data yang menyedihkan dari Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapanjang Tangerang Banten menyebutkan tahun 2008-2014 terjadi 11.343 kasus pelecehan seksual.

Kondisi di Sumatera utara lain lagi, menurut Ketua Dewan Pengurus Himpunan serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) terdapat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rupanya terbanyak di 2 kabupaten yaitu Deliserdang dan Serdangbedagai, yang lebih menghawatirkan adalah bahwa 6,7% dari jumlah korban tersebut masih berusia anak.

Data dari Kementerian Agama tahun 2015 menggambarkan ada 398.245 gugatan terdiri dari 113 ribuan gugatan talak oleh suami sedangkan 281 ribuan lebih oleh isteri, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 415.898 gugatan cerai, faktor timbulnya perceraian kebanyakan disebabkan oleh beberapa masalah seperti mis management rumah tangga dan masalah keuangan.

Apabila dihitung presentasi laju perceraian di Indonesia setiap tahunnya maka ternyata terjadi kanaikan sebesar 11.811 kasus perceraian atau 3.33% dari tahun 2015 ke tahun 2016.

Kemudian tahun 2016 ke tahun 2017 terjadi perceraian 8,862 atau 2.42% (BPS). Yang menarik adalah provinsi Jawa Timur yang menyandang kasus terbanyak  87.475 kasus tahun 2015, dan 86.491 kasus pada tahun 2016 kemudian tahun 2017 sebanyak 84.839 kasus, sedangkan privinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat selalu bergantian pada posisi kedua atau ketiga

Menurut data Badan Peradilan Agama  (Badilag) Mahkamah Agung bahwa tingkat perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, pada tahun 2016 terjadi 1.8 juta  kasus terjadi perceraian sekitar 19.9%, pada tahun 2017 angkanya mencapai 1.9 juta kasus terjadi perceraian sekitar 18.8%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun