Mohon tunggu...
Syahkira Putri Arwiana
Syahkira Putri Arwiana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka membaca dan menulis, diluar itu saya juga senang bernyanyi saat waktu senggang. Saya juga berkepribadian disiplin dan suka beropini akan hal baru, dari situlah timbul cela untuk menambah wawasan yang lebih luas. Dan… saya juga mudah untuk berbaur bersama orang baru, karena dari situ juga relasi hidup bertambah. Nice to meet you, guys!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Pelanggaran Ketenagakerjaan: PT Freeport Indonesia: Dinilai Melanggar HAM (2013)

12 Oktober 2025   20:20 Diperbarui: 12 Oktober 2025   20:19 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: ELSAM

“Dalam peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan kelalaian dan atau kesalahan (kealpaan) yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerja,” papar Pigai.

Kelalaian yang dilakukan PT Freeport Indonesia yaitu membiarkan keadaan atau pengawasan yang minim sehingga muncul kondisi-kondisi yang menyebabkan kecelakaan. Jika pengawasan itu dilakukan dengan benar, maka kecelakaan dapat diantisipasi. Misalnya, PT Freeport Indonesia tidak menyediakan alat untuk memantau ketidakstabilan batuan di terowongan. Ironisnya, Pigai menandaskan, manajemen PT Freeport tidak memberi jawaban yang memuaskan kenapa alat pendeteksi batuan itu tidak disediakan.
Padahal, untuk mendeteksi dini potensi runtuhnya terowongan itu dapat dilakukan lewat alat pendeteksi batuan. Apalagi, terowongan Big Gossan panjangnya mencapai 400 km. Pigai menyesalkan kenapa PT Freeport Indonesia tidak mampu menyediakan alat pendeteksi batuan itu. “Kenapa mereka bisa beli berbagai alat canggih untuk pertambangan tapi tidak punya alat deteksi batuan,” herannya.

Dikutip dari berita online: https://www.hukumonline.com/berita/a/freeport-indonesia-dinilai-melanggar-ham-lt52ff3382e5bf8/
 
2.Upaya Pemerintah Dalam Menjamin Hak Tenaga Kerja Dalam Implementasi Yang Terjadi.
Dalam menangani pelanggaran hak tenaga kerja, terutama terkait dengan tidak terpenuhinya hak K3, pemerintah dapat mengambil berbagai langkah untuk memastikan implementasi yang lebih baik dan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja. Berikut adalah beberapa solusi atau saran yang dapat dipertimbangkan:
 
1) Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Di tengah dinamika dunia kerja, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi langkah krusial dalam menangani pelanggaran hak tenaga kerja, terutama terkait dengan masalah K3. Pemerintah memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa ketentuan hukum yang ada ditegakkan secara efektif, sehingga hak- hak pekerja terlindungi dengan baik. Penguatan pengawasan menjadi landasan utama dalam langkah ini. Pemerintah perlu meningkatkan intensitas inspeksi di tempat-tempat kerja, dimana Dinas Tenaga Kerja menjadi garda terdepan dalam melakukan pengecekan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan K3 yang berlaku. Dalam inspeksi ini, setiap aspek dari K3 akan ditelusuri secara rinci.

Namun, pengawasan tanpa penegakan hukum yang tegas akan terasa hambar. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan adil menjadi sangat penting. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan K3 harus dikenakan sanksi yang sesuai, mulai dari denda hingga penutupan sementara atau permanen. Dengan demikian, akan tercipta efek jera yang dapat mengurangi kecenderungan perusahaan untuk melanggar hak tenaga kerja. Transparansi juga menjadi kunci dalam upaya ini. Hasil inspeksi dan tindakan penegakan hukum harus dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui perusahaan-perusahaan mana yang patuh dan yang melanggar aturan.

Hal ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas perusahaan, tetapi juga membangun
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, pemberdayaan tenaga kerja juga menjadi elemen penting. Pekerja harus diberdayakan untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami tanpa takut akan represalias. Mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia serta penyediaan informasi yang jelas tentang hak-hak mereka akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi pekerja untuk berani mengambil langkah. Dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan adil bagi semua tenaga kerja. Ini bukan hanya tentang melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk produktivitas dan kesejahteraan jangka panjang di dalam dunia kerja.
 
2) Penyuluhan dan Pelatihan
Penyuluhan dan pelatihan merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan
pemahaman dan kesadaran pekerja serta perusahaan tentang hak-hak tenaga kerja, termasuk hak terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sesuai. Melalui penyuluhan dan pelatihan, para pekerja dapat memahami hak-hak mereka dengan lebih baik dan perusahaan dapat diberikan panduan tentang cara mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

Dasar hukum yang mengatur penyuluhan dan pelatihan dalam konteks ketenagakerjaan
di Indonesia antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 107 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada pekerja tentang keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja yang aman. Selain itu, Pasal 108 ayat (1) menegaskan bahwa penyuluhan dan pelatihan juga harus diberikan kepada pengusaha tentang pentingnya perlindungan terhadap pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga menyatakan bahwa penyuluhan dan pelatihan merupakan salah satu komponen penting dalam menerapkan sistem manajemen K3 di tempat kerja. Perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan program penyuluhan dan pelatihan secara teratur kepada seluruh pekerja, termasuk tentang penggunaan alat pelindung diri, prosedur keselamatan, identifikasi bahaya di tempat kerja, dan tindakan darurat dalam situasi kecelakaan atau kebakaran.

Dengan dasar hukum ini, penyuluhan dan pelatihan menjadi instrumen yang kuat dalam
membangun kesadaran akan pentingnya K3 dan jam kerja yang sesuai di tempat kerja. Diharapkan bahwa melalui penyuluhan dan pelatihan yang efektif, akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi semua tenaga kerja.
 
3) Penguatan Peraturan dan Standar
Penguatan peraturan dan standar merupakan langkah kunci dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di lingkungan kerja. Ini melibatkan peninjauan dan perbaikan terhadap peraturan yang ada serta pengembangan standar baru yang sesuai dengan kondisi kerja aktual dan perkembangan terkini dalam dunia ketenagakerjaan. Dalam konteks Indonesia, penguatan peraturan dan standar terkait dengan ketenagakerjaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, standar K3, jam kerja, upah, dan berbagai aspek lainnya.

Selain itu, peraturan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti peraturan
pemerintah dan peraturan menteri, juga turut mengatur tentang standar dan prosedur yang lebih rinci terkait dengan ketenagakerjaan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur tentang tata cara penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja. Penguatan peraturan dan standar dapat mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja, penyesuaian upah minimum, penyempurnaan prosedur pemutusan hubungan kerja, dan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel namun tetap sesuai dengan standar ketenagakerjaan.

Dengan penguatan peraturan dan standar yang efektif, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan produktif bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga akan memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja secara keseluruhan.
 
Kesimpulan
Perlindungan hak tenaga kerja, termasuk hak terkait dengan K3 merupakan aspek yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Pelanggaran hak ini tidak hanya merugikan individu yang terkena dampaknya, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan keadilan di tempat kerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan implementasi yang efektif dari peraturan yang ada, serta dalam meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak tenaga kerja di masyarakat agar tercipta kondisi kerja yang lebih aman, sehat, dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.

 
Daftar Pustaka
Arliman, Laurensius. "Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia." Jurnal Selat 5.1 (2017): 74-87.
 
Charda, S. "Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja." Jurnal Wawasan Yuridika 32.1 (2015): 1-21.
 
Nasution, Mulia Syahputra, Suhaidi Suhaidi, and Marzuki Marzuki. "Akibat Hukum Perjanjian
Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan." Jurnal Ilmiah METADATA 3.2 (2021): 415-431.
 
Nurcahyo, Ngabidin. "Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia." Jurnal Cakrawala Hukum 12.1 (2021): 69-78.
 
Sinaga, Niru Anita, and Tiberius Zaluchu. "Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia." Jurnal Teknologi Industri 6 (2021).
 
Kutipan Berita Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/freeport-indonesia-dinilai-melanggar-ham-lt52ff3382e5bf8/ kasus runtuhnya terowongan di areal pertambangan big gossan (2013).
 
Ahmad Fadhil Haidar, Rizky Sri Hapsari, Rr. Luh Sekar Nur Sukmawati, Roderick Natanael. ”Analisis Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pt. Indonesia Bakery Family).” Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial (2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun