Mohon tunggu...
Syahdan Mahadevan Harefa
Syahdan Mahadevan Harefa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pangeran Molen

Haloo Teman-temann

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Jual Beli Menurut Fiqih Muamalah

6 Maret 2024   15:46 Diperbarui: 6 Maret 2024   15:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh

Berikut adalah beberapa contoh praktis dari penerapan prinsip-prinsip larangan dan batasan dalam jual beli dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim:

  • Penerapan Prinsip Riba
    • Seorang Muslim yang ingin membeli rumah dapat memilih untuk menghindari pinjaman dengan bunga riba dan mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan murabahah atau musyarakah.
  • Transaksi yang Transparan dan Adil
    • Seorang pedagang yang menjual produk di pasar harus memberikan informasi yang jelas tentang barang yang dijual, termasuk harga, kualitas, dan kondisi barang tersebut.
  • Pilihan Konsumen yang Beretika
    • Seorang konsumen Muslim dapat memilih untuk membeli produk-produk yang telah disertifikasi halal oleh otoritas yang terpercaya, serta memastikan bahwa produk tersebut tidak melibatkan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
  • Bisnis yang Bertanggung Jawab Sosial
    • Seorang pengusaha Muslim dapat memastikan bahwa bisnisnya tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya dengan memberikan kesempatan kerja bagi orang-orang yang membutuhkan. (Siddiqi M. N., 1995)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun