Mohon tunggu...
Syafira Alina
Syafira Alina Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis Adalah Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Angket Tak Dapat Menganulir Kemenangan Prabowo-Gibran, Sebaiknya Legowo Terima Hasil KPU

26 Februari 2024   15:15 Diperbarui: 26 Februari 2024   15:35 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: MetroJateng.com

Isu hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai diperbincangkan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu. Namun banyak pakar, menilai hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau keputusan MK. Bahkan, keputusan ini adalah keputusan yang salah jalan karena untuk menyelidiki tindak kecurangan dalam pemilu, jalan gugatan yang benar adalah kepada MK.

Usulan pengguliran hak angket dilakukan oleh Ganjar Pranowo selaku calon presiden nomor urut 03. Usulan tersebut dilakukan oleh Ganjar ke PDIP sebagai partai pengusungnya untuk menyelidiki kecurangan dalam hasil Pemilu, khususnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kemenangan Prabowo -- Gibran Tidak Dapat Dianulir

Walaupun demikian. sejumlah  pakar mengatakan bahwa, hak angket tidak akan mengubah keputusan hasil Pemilu dan keputusan MK. Bahkan, jika ingin menelusuri kecurangan Pemilu, hak angket bukanlah keputusan yang tepat. Harusnya mengajukan tindakan kecurangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Yusril Ihza Mahendra selaku mantan menteri sekretaris Negara Republik Indonesia mengatakan, keberadaan hak angket diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun untuk merespon adanya tindakan kecurangan dalam pemilu, bukanlah hal yang tepat. Sebab fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan tindakan yang tepat dalam merespon adanya indikasi kecurangan dalam pemilu, harusnya di bawa ke MK, yang sudah jelas diatur dalam pasa 24C UUD NRI 1945, disebutkan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilu, pada pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Yusril juga mengatakan penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan yang jelas. Sebab tidak akan ada kejelasan kapan perselisihan akan berakhir karena hak angket hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan DPR.

Penjelasan mengenai hak angket juga dijelaskan oleh mantan ketua MK, Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, walaupun bisa digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu, namun hak angket tidak bisa digunakan untuk merubah keputusan hasil Pemilu 2024.

Walaupun Mahfud MD adalah calon dari Wakil Presiden dari Ganjar Pranowo, namun ketegasannya dalam menanggapi hak angket diberikan dengan statement bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan dari KPU dan juga  keputusan dari MK terhadap hasil pemilu yang dilakukan.

Sehingga walaupun  hak angket  tetap digunakan, DPR tidak dapat menganulir kemenangan  pasangan Prabowo Gibran dalam pemilu pemilihan presiden yang dilakukan oleh KPU. Sehingga kemenangan dari Prabowo Gibran adalah hal yang pasti dan tidak bisa diganggu gugat dan bersikap legowo terhadap hasil pemilu yang dilakukan KPU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun