Mohon tunggu...
Syafiq dzikrul
Syafiq dzikrul Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Akuntansi

Saya adalah seorang mahasiswa yang mempunyai hobby menjadi traveller. Ya tapi traveller lowbudget

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Praktik Audit Syariah Internal Berbasis Risiko dalam Operator Takaful Malaysia

5 November 2021   19:37 Diperbarui: 5 November 2021   19:44 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Syafiq Dzikrul Hammam (Mahasiswa STEI SEBI)

Praktik Audit Syariah Internal Berbasis Risiko Dalam Operator Takaful Malaysia

Malaysia dapat dianggap sebagai negara terdepan dalam pengembangan keuangan syariah. Dalam konteks apa pun, apakah itu penelitian, pengembangan produk, kerangka peraturan, atau langkah praktis,
industri keuangan Islam Malaysia selalu selangkah lebih maju dari negara-negara lain di dunia.

Dalam industri keuangan islam saat ini tidak hanya pada lembaga perbankan melainkan lembaga non bank, misalnya seperti Asuransi Syariah. Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta'awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Sebagaimana yang sudah di jelaskan oleh HR Muslim dari Abu Hurairah: "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat."

Sektor Takaful telah menjadi kontributor utama sistem keuangan Malaysia secara keseluruhan
sejak berdirinya Operator Takaful pertama di Malaysia. Menurut data terbaru yang di ambil dari situs Bank Negara Malaysia (BNM) Hingga saat ini, ada lima belas (15) Operator Takaful yg beroperasi di Malaysia. Operator Takaful di Malaysia saat  ini juga telah mengalami tingkat pertumbuhan yg signifikan.

Meningkatnya operator takaful di Malaysia tidak seiring dengan meningkatnya penetrasi dan pangsa bisnis takaful, pasar konvensional jauh lebih tinggi dari pada takaful Malaysia dikarenakan kekurangan sumberdaya manusia, teknologi yang tidak memadai, praktik tata kelola yang tidak efektif, dan kurangnya inovasi dalam bisnis ini menyebabkan kecil pangsa pasar takaful.

Permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi Malaysia ini harus segera di audit.
Pada penelitian yang berjudul "The Practices of Risk-Based Internal Shariah Auditing Within Malaysian Takaful Operators: A Multiple Case Study" objek dalam penelitian itu yang melibatkan 4 operator takaful di Malaysia, di mulai dengan perencanaan dan pelaksanaa, lalu pelaporan dan tindak lanjut.

Pada tahap Perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan Operator takaful A memiliki dua pendekatan dalam mengaudit. pertama dikenal sebagai audit syariah penuh dan pendekatan kedua adalah audit terintegrasi. Dengan menggunakan dua jenis perencanaan. Yang pertama adalah perencanaan audit tahunan dan yang lainnya adalah perencanaan penugasan audit. Pada perencanaan audit tahuanan auditor biasanya menyiapkan setiap tahun, sebelum tahap pelaksanan. Biasanya, penyusunan perencanaan audit syariah akan dimulai dengan proses penilaian risiko yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai dan menanggapi resiko salah saji material.

Untuk operator takaful B menggunakan pendekatan audit syariah terintegrasi, maka program audit yang dilakukan tidak hanya pada program audit syariah saja tetapi integrasi program audit operasional dan program audit syariah, dimana metode penilaian resiko syariah pada takaful B ini yaitu dengan mendapatkan masukan dari departemen syariah. Artinya departemen syariah harus mengidentifikasi potensi mana yang tergolong kedalam ketidakpatuhan syariah dari aktivitas review syariah.

Untuk operator takaful C menggunakan dua tahap perencanaan dalam melakukan audit syariahnya, pertama adalah perencanaan audit tahunan dan perencanaan penugasan audit maksudnya ialah sudah mengidentifikasi tujuan, perencanaan audit tahunan dan yang lainnya adalah perencanaan penugasan audit.

Sedangkan operator takaful D perencanaan nya terbagi menjadi 2 yaitu audit inti dan audit non inti. Audit inti adalah audit operasional dan keuangan yang harus diliput setiap tahun. Sedangkan audit non-inti adalah area yang tidak harus kami cakup setiap tahun, mungkin hanya meliput sekali dalam tiga tahun.

Pada tahap Pelaporan dan tindak lanjut yang dilakukan Operator takaful A memiliki 2 (dua) fase pelaporan, menyusun laporan temuan audit dan melaporkan hasil temuan audit. Dalam, tahap tindak lanjut pada operator takaful A ini cukup memakan waktu, karena melakukan audit ulang. Tetapi proses ini merupakan sistem pemantauan terbaik bagi manajemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun