Mohon tunggu...
Syafa Alia
Syafa Alia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Just as the Milky Way shines upon the darkest roads

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

30 November 2022   21:31 Diperbarui: 30 November 2022   21:46 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perspektif sosiologis, agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. 

Pendekatan sosiologis memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha untuk memahami dan menggali makna-makna yang sesungguhnya dikehendaki oleh Al-Qur'an.

Selain disebabkan oleh Islam sebagai agama yang lebih mengutamakan hal-hal yang berbau sosial, daripada individual yang terbukti dengan banyaknya ayat Al-Qur'an dan hadis yang berkenaan dengan urusan muamalah (sosial), hal ini juga disebabkan banyak kisah dalam Al-Qur'an yang kurang bisa dipahami dengan tepat kecuali dengan pendekatan sosiologi.

Sebagai contoh, kisah Nabi Yusuf yang dulunya budak lalu akhirnya menjadi penguasa di Mesir dan kisah nabi Musa yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Nabi Harun. Kedua kisah itu baru dapat dimengerti dengan tepat dan dapat ditemukan hikmahnya dengan bantuan ilmu sosial.

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial. Studi Islam atau di Barat dikenal dengan istilah Islamic Studies, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. 

Secara sosiologis, agama yang mengandung kepercayaan dengan berbagai praktik pengalaman ibadahnya dalam kehidupan masyarakat, adalah merupakan masalah sosial. Dalam pendekatan sosiologi, minimal ada tiga bentuk teori yang digunakan yakni:

  • Teori Fungsionalisme: Yakni teori yang mengasumsikan masyarakat sebagai organisme ekologi mengalami pertumbuhan. Semakin besar pertumbuhan terjadi semakin kompleks pula masalah-masalah yang akan dihadapi.
  • Teori Interaksionisme: Yakni teori yang mengasumsikan dalam masyarakat pasti ada hubungan antara masyarakat dengan individu, antara individu dengan individu lain. Teori Interaksionis sering diidentifikasi sebagai deskripsi yang interpretatif yaitu suatu pendekatan yang menawarkan analisis yang menarik perhatian besar pada pembekuan sebab senyatanya ada.
  • Teori konflik: Yakni teori yang kepercayaan bahwa setiap masyarakat mempunyai kepentingan (interest) dan kekuasaan (power) yang merupakan pusat dari segala hubungan sosial. Teori-teori yang berhubungan dengan pendekatan sosiologi adalah teori-teori perubahan sosial yakni teori evolusi, teori fungsionalis struktural, teori modernisasi, teori sumber daya manusia, teori ketergantungan, dan teori pembebasan.

Melalui pendekatan sosiologis ini agama akan dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam Al-qur'an misalnya kita menemukan ayat-ayat yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya kemakmuran dan kesengsaraan suatu bangsa.

Pendekatan sosiologis perlu dilakukan dalam studi hukum Islam, karena hal ini di dalam pemahaman hukum Islam yang mana untuk memahami agama dapat disinkronkan dengan aspek sosiologi. Selain itu, dapat dipahami karena banyaknya ajaran mengenai hukum Islam dalam agama itu sendiri yang berkaitan dengan masalah sosial. Kemudian adanya perhatian agama terhadap masalah sosial ini adalah salah satu cara untuk mendorong kaum agama memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.

Kemudian adanya perubahan sosial dalam hal hukum Islam itu dapat dikaki menggunakan pendekatan sosiologi. Dengan menggunakan teori ini, dapat diketahui perkembangan dan kemajuan mengenai hukum Islam dari masa ke masa. Sehingga yang nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan masyarakat Islam.

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam begitu signifikan perkembangannya, hal ini dapat dilihat dalam fenomena masyarakat sosial yang berkenaan dengan pemahaman ibadah dan muamalah. Nah, maka dari itu pentingnya pendekatan sosiologis dalam pemahaman hukum Islam dapat dipahami karena banyaknya ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial dan berkaitan dengan studi hukum Islam tentunya. 

Dengan menggunakan pendekatan ini, banyak orang dapat sampai pada agama melalui studi hukum Islam itu sendiri. Dapat dilihat bahwa agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupannya masing-masing. Oleh karena itu, agama hanyalah hidayah Allah dan merupakan suatu kewajiban manusia sebagai fitrah yang diberikan Allah kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun