Mohon tunggu...
Aisyah Putri Amalya KS
Aisyah Putri Amalya KS Mohon Tunggu... Pelajar

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jejak Dakwah Muhammadiyah: Dari Mimbar Masjid Hingga Platform Digital

10 Oktober 2025   21:38 Diperbarui: 10 Oktober 2025   21:38 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta 

Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam pencerahan, telah menunjukkan adaptabilitas luar biasa dengan menjalankan prinsip Tajdid (Pembaruan) dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah al-Maqblah (Sunnah yang diterima). (Sumber: Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Putusan Munas Tarjih Jakarta 2000).

Perjalanan dakwahnya terbagi dalam tiga fase utama:

1. Fase Klasik: Dakwah Struktural (Bil-Hal)

Pada masa perintisan K.H. Ahmad Dahlan (1912), dakwah tidak hanya berfokus pada lisan, tetapi juga pada aksi nyata:

* Masjid dan Surau: Menjadi pusat pemurnian ajaran (membersihkan dari TBC: Takhayul, Bid'ah, dan Churafat).

* Amal Usaha (AUM): AUM, khususnya di bidang Pendidikan (sekolah modern) dan Kesehatan (PKU Muhammadiyah), adalah media dakwah utama. AUM berfungsi sebagai perwujudan Islam yang dinamis, sosial, dan solutif. (Sumber: Jurnal IHSANIKA, 2024; Krjogja, 2023).

2. Fase Pengembangan: Dakwah Komunitas

Muhammadiyah memperluas jangkauan dakwahnya untuk menyentuh seluruh lapisan dan segmen sosial:

* Organisasi Otonom (Ortom): Melalui 'Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, dan Ortom lainnya, pesan keislaman menyentuh seluruh spektrum usia dan gender.

* Lembaga Dakwah Komunitas (LDK): Fokus pada segmen-segmen khusus (pedalaman, perkotaan, kalangan profesional), menunjukkan bahwa dakwah harus kontekstual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun