Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggagas Penugasan Konstitusional Tambahan Untuk Wakil Presiden

14 Maret 2025   17:19 Diperbarui: 14 Maret 2025   18:29 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momen kebersamaan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran saat kampanye pilpres 2024 lalu (sumber: www.suara.com)

Akan tetapi, Senat di AS berbeda dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia. Senat memiliki "taring" yang lebih tajam dibandingkan MPR karena Senat memiliki banyak wewenang, seperti menguji calon menteri dan calon hakim agung, mengadakan penyelidikan, menyelenggarakan sidang pemakzulan (impeachment), dan lain sebagainya. Sementara itu, MPR di Indonesia lebih bersifat seremonial dengan rutinitas maupun intensitas kegiatan yang terbatas.

Oleh karena itu, saya menggagas seorang wakil presiden di Indonesia sebaiknya juga sekaligus menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres, dulu Dewan Pertimbangan Agung atau DPA). Menurut Pasal 1 UU No 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (perubahan atas UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden), Wantimpres adalah, "lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945."

Dari pasal di atas, Wantimpres memiliki peran strategis sebagai lembaga negara formal yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Hanya saja, karena sifat pertimbangan yang tidak mengikat, Presiden bisa saja tidak menuruti nasihat dan pertimbangan itu. Atau, Presiden merasa tidak perlu meminta pertimbangan dan nasihat Wantimpres. 

Kondisi inilah yang sempat dikeluhkan Ketua Wantimpres pertama (2007- 2009) di era Presiden SBY, Adnan Buyung Nasution alias Bang Buyung. Dalam bukunya yang menceritakan pengalamannya semasa menjabat, Nasihat Untuk SBY (Penerbit Kompas, 2012), Bang Buyung blak-blakan mengungkap kenyataan pahit bahwa banyak nasihat dan pertimbangannya yang tidak didengar. Bang Buyung juga mengeluhkan soal tidak adanya komunikasi yang rutin dengan Presiden, sehingga selama satu setengah tahun menjadi anggota Wantimpres, hanya tiga kali ia bisa berkomunikasi langsung dengan Presiden. 

Nah, jika seorang Wakil Presiden menjabat sebagai Ketua Wantimpres, tentu jalur komunikasi macet yang dikeluhkan Bang Buyung tidak akan terjadi lagi. Wantimpres jadinya bisa dengan leluasa melalui jalur sang ketua, yaitu Wapres, untuk memberikan pertimbangan maupun nasihat strategis kepada Presiden terkait berbagai isu, termasuk masalah aktual di masyarakat. Dengan begini, pertimbangan maupun nasihat itu akan punya kemungkinan lebih besar untuk didengar.

Hanya saja, jika usul ini berterima, dibutuhkan dua hal: amandemen konstitusi UUD 1945 yang memberikan tambahan peran konstitusional seorang wakil presiden dan revisi UU No. 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun