Mohon tunggu...
Andrean
Andrean Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penilaian dan Pendapat dari Beberapa Tokoh

22 November 2015   19:19 Diperbarui: 22 November 2015   19:19 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Rencana Pembangunan 2015-2019
Untuk rencana pembangunan tahun berikutnya sampai dengan tahun 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menyiapkan Rencana Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RT-RPJMN) 2015-2019 . Seperti diketahui, RPJMN adalah pedoman yang berisi visi, misi, dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan pemerintah antara tahun 2015-2019. Oleh karena itu, RPJMN mengikat dan menjadi acuan bagi semua pihak termasuk pemerintah dan parlemen serta organisasi masyarakat sipil dalam kegiatan dan programnya termasuk dalam menyusun regulasi-regulasi baru.
RPJMN 2015-2019 adalah RPJMN ke-III dalam kurun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sumber RT-RPJMN 2015-2019 sendiri berdasarkan evaluasi pelaksanaan RJMN 2010-2014, background study, serta aspirasi masyarakat. Ada 3 kata kunci yang menjadi landasan penyusunan RPJMN 2015-2019, yaitu
 Pertama pembangunan ekonomi kompetitif berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas, dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bappenas menilai ada tiga tantangan utama di dalam RPJMN 2015-2019. Pertama isu middle income trap (perangkap kelas menengah). Pembangunan ke depan harus menyiapkan landasan untuk menghindari middle income trap.
 Kedua, Indonesia harus dapat memanfaatkan komposisi demografi. Dari 2012-2035 Indonesia mempunyai situasi yang mana kompisisi demografi didominasi oleh posisi penduduk yang produktif (usia 15-64 tahun) lebih besar daripada penduduk nonproduktif (di bawah 15 dan di atas 64 tahun).
 ketiga, pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan ini seperti membangun manusia, membangun ekonomi, dan membangun dengan tetap melestarikan planet. Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh pemerintah.
Pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan. Pemerintah juga berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, dengan mendorong warga Indonesia memiliki jiwa gotong royong, dan harmonis dalam kehidupan antarkelompok sosial.


Pemerintah juga ingin agar postur perekonomian dapat sesuai dengan pertumbuhan yang berkualitas. Artinya, pertumbuhan ekonomi harus bersifat inklusif, berbasis luas, dan berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pertumbuhan berkualitas itu dicapai secara bersamaan dengan meraih keseimbangan antarsektor ekonomi dan antarwilayah, dan mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan. Dalam satu tahun pertama, yakni pada 2015, agenda pembangunan bertujuan membangun fondasi untuk akselerasi pembangunan yang berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.


RPJMN 2015-2019 merupakan visi, misi, dan agenda (Nawa Cita) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, dengan menggunakan Rancangan Teknokratik yang telah disusun Bappenas dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. RPJMN berfungsi untuk menjadi pedoman Kementerian/Lembaga dalam menyusun rencana strategis, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah, menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJM Nasional. Selain itu, menurut Perpres tersebut, RPJMN juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana kerja pemerintah Tahun 2016 akan menerapkan program pro rakyat yang lebih konkret. Di sisi lain, pemerintah juga membuat rancangan sementara alokasi anggaran bersama menteri keuangan. Adapun prioritasnya sektor-sektor itu di RPJMN, antara lain untuk sektor pangan, terutama kedaulatan pangan untuk maritim dan kelautan, yang ketiga untuk energi, kemudian untuk industri dan pariwisata. Kemudian ada prioritas kewilayahan, bagaimana mempercepat pembangunan di daerah perbatasan, daerah pinggiran dan daerah pedesaan. Selain itu, dpoin-poin RKP 2016. Pertama, juga disusun program bagaimana memanfaatkan sumber daya lsut dan sumber daya lain lainnya yang betul-betul untuk menjadikan Indonesia yang berdaulat, yang mandiri di bidang ekonomi dan juga betul-betul untuk membangun masyarakatnya.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun (RKP) 2016 sebagai penjabaran tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis dan dilaksanakan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program kementerian/lembaga, lintas kementerian, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun