Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KTP Digital antara Pesimis dan Optimis

12 Januari 2022   11:40 Diperbarui: 13 Januari 2022   13:04 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi identitas digital. Sumber: Tangkap layar dari video Ditjen Dukcapil Kemendagri via Kompas.com

KTP Digital antara Pesimis dan Optimis

Oleh: Suyito Basuki

Dalam rangka inovasi, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengadakan uji coba penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital .  KTP digital ini akan diterima oleh penduduk yang menggunakan hand phone android atau ponsel pintar dengan mengunduh aplikasinya dan kemudian melakukan langkah-langkah tertentu.  

Bagi penduduk atau warga yang belum memiliki hand phone andoid akan menerima E-KTP sebagaimana biasanya.  Penerbitan KTP digital ini, diujicobakan sejak 2021 pada 58 kabupaten/ kota.

Dengan demikian, maka KTP digital itu akan melekat pada hand phone penduduk pengguna masing-masing.  Adapun syarat supaya bisa mendapatkan KTP digital itu, menurut Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, sebagaimana yang dicatat oleh Kompas.com, 9 Januari 2022,  warga lebih dahulu mengaktifkan aplikasi Identitas Digital pada ponsel pintarnya, setelah itu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , email dan nomor ponsel.   

Dalam aplikasi tersebut, kemudian warga bisa mengakses dokumen kependudukan, seperti KTP digital yang memiliki QR Code tersebut.

Mengingat KTP digital itu melekat pada ponsel warga, pertanyaannya, bagaimana jika ponselnya hilang atau rusak?  Menurut Zudan, warga dapat meminta kepada Disdukcapil supaya dikirimkan KTP digitalnya ke nomor ponsel yang baru.  Dengan demikian, memang perlu dijaga betul ponsel warga supaya tidak hilang, rusak dan sebagainya.

Pelayanan E-KTP di kantor Disdukcapil Jepara (Sumber foto: suaramerdeka.com)
Pelayanan E-KTP di kantor Disdukcapil Jepara (Sumber foto: suaramerdeka.com)

Antara Pesimis dan Optimis

Menurut Zudan, salah satu tujuan penerbitan KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.  Selain itu juga menurutnya untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Tujuan yang hendak dicapai oleh pelayanan modern Disdukcapil ini perlu mendapat apresiasi yang tinggi, karena berusaha mengikuti akselerasi kemajuan jaman.  

Jika tujuan ini tercapai, maka efisiensi dan efektifitas warga dalam melakukan transaksi yang dimaksud akan tercapai.  Karena sebelum masa pandemi, pengurusan E-KTP langsung di kantor-kantor Disdukcapil di Kota/ Kabupaten menimbulkan himpunan massa yang luar biasa banyaknya. 

Setiap hari kantor Disdukcapil dipenuhi dengan warga yang mengantri pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya.  Sehingga warga yang tidak mau mengurus langsung karena kesibukan kerja dan tidak mau repot, mempercayakan pengurusannya pada pihak-pihak pemberi jasa.  

Bisa jadi itu perangkat desa atau orang-orang yang memang khusus bekerja menjual jasa seperti itu, yang sering disebut calo.  

Hal ini bisa menjadikan persoalan baru pada masalah penulisan data yang bisa keliru dan jelas kebutuhan keuangan yang membengkak, padahal Disdukcapil menyatakan gratis pada pengurusan dokumen dalam bentuk apa pun.

Pelayanan Keliling Disdukcapil Jepara (Sumber foto: Srikandang.desa.id)
Pelayanan Keliling Disdukcapil Jepara (Sumber foto: Srikandang.desa.id)

Keselarasan dengan Syarat Pengurusan 

Jika saja betul KTP digital dapat mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital ini terwujud, betapa luar biasanya.  Tetapi seperti yang masih berlangsung saat ini, misalnya pengurusan pencatatan pernikahan, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte kematian dan lain-lain, dasar  persyaratannya antara lain adalah foto copy KTP-El.  

Jika KTP digital sudah diberlakukan, maka agar selaras, persyaratan-persyaratan seperti itu semestinya diubah dan jika memungkinkan supaya  lebih disederhanakan.

Kebutuhan Up Grade  dan Sikap Hati-hati

Akhirnya semuanya akan berada di dunia digital.  Sehingga Kemendagri, dalam hal ini Disdukcapil, harus terus mengadakan up grade di bidang IT (Informatika & Tekhnologi) para pegawainya dengan semakin diperbanyak frekuensi bimtek-bimtek di kantor Disdukcapil untuk kepentingan hal itu.

Yang tidak kalah pentingnya adalah pemutakhiran server-server layanan internet yang mendukung operasional digitalnya.  Sehingga tidak ada alasan lagi, lambannya penerbitan KTP digital dan dokumen-dokumen kependudukan karena alasan-alasan teknis tersebut. 

Bagi para warga, selain supaya menjaga ponselnya tidak rusak, juga menjaga agar ponselnya tidak berpindah ke tangan lain.  Karena jika itu terjadi, data KTP digital dapat dicuri dan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan negatif.  

Hati-hati juga saat menservis ponsel yang rusak, karena itu juga bisa menjadi jalan, data digital diunduh dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun