Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penutupan Permanen Gunung Marapi Melanggar Hukum, Mengenal Status Gunungapi di Indonesia

30 Mei 2025   19:30 Diperbarui: 30 Mei 2025   19:32 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawah gunung Marapi, Sumbar (Sutomo Paguci)

BERITA media massa cetak dan elektronik menyebut Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Agam sepakat menutup Permanen gunung Marapi, terhitung 28 Januari 2025.

Disebutkan, penutupan permanen itu menyusul temuan dan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat bahwa BKSDA Sumbar dinilai melanggar prosedur terkait pembukaan jalur pendakian saat erupsi yang menelan 23 korban jiwa, Minggu, 3 Desember 2023.

Penutupan permanen gunung Marapi demikian sebenarnya melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami.

Berdasarkan Lampiran 1 𝘣𝘦𝘭𝘦𝘪𝘥 di atas, saat gunungapi berstatus Waspada (tingkat aktivitas Level II), seperti gn Marapi saat ini, pendakian gunung (kegiatan masyarakat) diperbolehkan dengan meningkatkan kewaspadaan, berupa menjauhi pusat erupsi.

Prosedur pendakian diatur dengan larangan mendekati kawah dalam radius tertentu atau bukannya melarang pendakian sama sekali.

Saat ini, contoh gunungapi dengan tingkat aktivitas Level II (Waspada) dan diperbolehkan mendakinya, antara lain: gunung Dempo, Kerinci, Rijani, dll. (Untuk update terkini sila pantau di aplikasi MAGMA Indonesia).

Jelaslah, di mana-mana, gunungapi berstatus Waspada itu 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗱𝗶𝗱𝗮𝗸𝗶, sekali lagi boleh didaki. Entah mengapa, tanpa alasan kuat dan melanggar aturan sendiri, gn Marapi ditutup permanen saat statusnya Level II (Waspada).

Taroklah BKSDA Sumbar beralasan bahwa erupsi sulit diprediksi, solusinya dengan melarang pendaki mendekati kawah dalam radius aman, bukannya menutup permanen. Kesulitan pengawasan semata-mata dinamika lapangan, bukan dasar untuk menutup gunung.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 15 Tahun 2011, ada empat status gunungapi di Indonesia, berturut-turut dari terendah sampai tertinggi:

1. 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗡𝗼𝗿𝗺𝗮𝗹, ditandai tidak adanya peningkatan kegiatan gunungapi. Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasa.

2. 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗪𝗮𝘀𝗽𝗮𝗱𝗮, ada peningkatan aktivitas, pada beberapa gunung dapat terjadi erupsi tapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi saja. 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘄𝗮𝘀𝗽𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun