Yang dimaksud larangan gratifikasi demikian, sebenarnya, lebih mengarah ke suap dibanding gratifikasi. Yakni, menerima hadiah atau pemberian karena kedudukan atau jabatan si penerima saat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang diharapkan oleh si pemberi.
Artinya, si pemberi tidak akan mau memberi andai saja si penerima bukan pegawai BUMN/BUMN dan tidak ada yang diharapkan dari jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan si pemberi.
Pelarangan gratifikasi demikian tidak mempunyai konsekuensi hukum yang serius khususnya secara pidana, paling-paling sanksi administrasi secara internal. Makanya, jangan heran, bila ada pegawai tetap menerima pemberian dari orang lain.
Celah hukum yang disebutkan dalam artikel ini bisa "ditutupi" apabila ada undang-undang pembuktian terbalik, sebagaimana dengan keras selalu digaungkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sayangnya, eksekutif dan legislatif kita masih belum punya niat baik untuk membuatnya.
Bila ada undang-undang pembuktian terbalik, semua harta PNS/ASN atau penyelenggara negara yang diluar penghasilan resmi yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya, dirampas menjadi milik negara tanpa perlu repot persidangan.(*)