Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbedaan Hibah dan Gratifikasi, Celah Hukum dalam UU PTPK

4 September 2021   10:41 Diperbarui: 4 September 2021   18:15 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: finansialku.com)

Yang dimaksud larangan gratifikasi demikian, sebenarnya, lebih mengarah ke suap dibanding gratifikasi. Yakni, menerima hadiah atau pemberian karena kedudukan atau jabatan si penerima saat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang diharapkan oleh si pemberi.

Artinya, si pemberi tidak akan mau memberi andai saja si penerima bukan pegawai BUMN/BUMN dan tidak ada yang diharapkan dari jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan si pemberi.

Pelarangan gratifikasi demikian tidak mempunyai konsekuensi hukum yang serius khususnya secara pidana, paling-paling sanksi administrasi secara internal. Makanya, jangan heran, bila ada pegawai tetap menerima pemberian dari orang lain.

Celah hukum yang disebutkan dalam artikel ini bisa "ditutupi" apabila ada undang-undang pembuktian terbalik, sebagaimana dengan keras selalu digaungkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sayangnya, eksekutif dan legislatif kita masih belum punya niat baik untuk membuatnya.

Bila ada undang-undang pembuktian terbalik, semua harta PNS/ASN atau penyelenggara negara yang diluar penghasilan resmi yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya, dirampas menjadi milik negara tanpa perlu repot persidangan.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun