Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbedaan Hibah dan Gratifikasi, Celah Hukum dalam UU PTPK

4 September 2021   10:41 Diperbarui: 4 September 2021   18:15 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: finansialku.com)

Gratifikasi dalam bentuk uang atau harta benda bergerak atau tidak bergerak dapat disamarkan menjadi seolah-olah hibah baik dibuatkan aktanya maupun tanpa akta. Ini saja sudah membuat sistem hukum di Indonesia kelimpungan untuk mengendusnya.

Para pengusaha hitam dan politisi jahat punya cara khas ala mafia untuk memperluas pengaruhnya dan mengamankan usahanya. Caranya antara lain, dengan mengalokasikan sejumlah uang untuk "investasi" dengan memberi cuma-cuma pada PNS/ASN atau penyelenggara negara.

Pemberian demikian bukan dimaksudkan secara tegas agar penerima dari kalangan PNS/ASN atau penyelenggara negara tersebut agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, pada saat itu juga. Melainkan hanya hadiah begitu saja.

Yang diharapkan oleh pemberi adalah hubungan baik di masa depan. Misalnya, siapa tahu suatu hari nanti si pemberi mengharapkan bantuan, maka dia tinggal memintanya pada PNS/ASN atau penyelenggara negara yang pernah diberinya "hadiah" pada masa terdahulu.

Sementara itu, hibah merupakan konsep dalam lapangan hukum perdata khususnya perikatan. Karena itu, hibah diatur dalam KUH Perdata Buku ke Tiga bab X tentang Hibah Pasal 1666-1675.

Pasal 1666 KUH Perdata (aslinya berbahasa Belanda, di sini diterjemahkan oleh Prof R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio) mendefinisikan hibah sebagai, suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undan-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Dari unsur-unsur hibah tersebut di atas, terlihat jelas, bahwa ruang lingkup hibah lebih luas dibanding konsep "gratifikasi" sebagaimana tercantum dalam UU PTPK.

Karakter hibah lebih "formal" atau resmi dibanding konsep gratifikasi. Maka, hibah sering dibuatkan dalam bentuk perjanjian tertulis baik berupa akta notaris atau akta/perjanjian di bawah tangan. Berbeda dengan gratifikasi yang biasanya tidak dibuatkan perjanjiannya secara tertulis.

Selain itu, hibah bisa diterima oleh siapa saja, baik orang per orangan swasta, PNS, ASN, atau penyelenggara negara. Sedangkan gratifikasi khusus penerima dari kalangan PNS/ASN atau penyelenggara negara.

Dalam UU PTPK, hibah kepada PNS/ASN atau penyelenggara negara terkategori sebagai gratifikasi.

Hanya saja, berhubung UU PTPK memperluas konsep pegawai negeri mencakup juga pegawai BUMN/BUMD atau pegawai korporasi yang menerima modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, maka sering dibuat regulasi internal bahwa pegawainya dilarang menerima "gratifikasi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun