Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbedaan Hibah dan Gratifikasi, Celah Hukum dalam UU PTPK

4 September 2021   10:41 Diperbarui: 4 September 2021   18:15 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: finansialku.com)

ACAP DITEMUI tulisan bertema hukum populer atau ilmiah akademik seperti skripsi atau tesis yang membedakan hibah dan gratifikasi, dalam pengertian hukum negara (bukan agama atau adat), secara kurang tepat bahkan menyesatkan.

Antara lain, disebutkan, bahwa gratifikasi dilakukan untuk memperoleh sesuatu dengan cara bertentangan dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ("UU PTPK").

Konsep gratifikasi yang disebutkan demikian belum lengkap unsur-unsurnya dan mengarah pada tindak pidana suap. Dan itu bukan gratifikasi. Mengapa disebut demikian?

Sebab, subjek penerima gratifikasi tidak disebutkan siapa. Dan, si penerima "gratifikasi" dikesankan sebagai persona yang aktif, suatu ciri khas tindak pidana suap atau pemerasan.

Pertama, gratifikasi yang sesungguhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU PTPK, jelas menyebutkan subjeknya yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ini wajib sifatnya.

Lebih lengkap baca juga: Jangan Sampai Terjerat, Pahami Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Pemberian dalam arti luas kepada non pegawai negeri sipil (PNS) dan non aparatur sipil negara (ASN) atau non penyelenggara negara tidak terkategori sebagai gratifikasi menurut UU PTPK. Lebih tepat disebut hibah.

Kedua, sejatinya, penerima gratifikasi dimaksudkan sebagai persona yang pasif. Dia tidak aktif meminta diberi sesuatu. Tiba-tiba diberi sesuatu oleh seseorang.

Bila PNS/ASN atau penyelenggara negara aktif meminta diberi sesuatu, maka mengarah ke suap atau jangan-jangan pemerasan. Walau belum bisa dipastikan suap atau pemerasan, kecuali unsur lainnya terpenuhi.

Pemberian demikian menjadi suap apabila si pemberi bermaksud bahwa pemberiannya itu ditujukan kepada PNS/ASN atau penyelenggara negara agar si penerima menggunakan jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun