Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Batal Menyumbang Bukan Tindak Pidana

5 Agustus 2021   09:43 Diperbarui: 5 Agustus 2021   13:02 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Sumbangan Keluarga Akidi Tio secara simbolis di Mapolda Sumsel (Dok. Humas Polda Sumsel)

Awalnya Heryanti hendak menyerahkan sumbangan secara simbolis kepada pribadi Irjen Eko Indra Heri di sebuah hotel, artinya, dilakukan secara tertutup. Namun Irjen Eko Indra Heri mengarahkan Heryanti ke Mapolda Sumsel dengan diliput luas oleh media massa.

Dengan kedudukan dan pangkat tinggi sudah sepatutnya Irjen Eko Indra Heri dkk di Mapolda Sumsel menyadari dengan akal sehat bahwa sumbangan pribadi sebesar Rp 2 triliun mencurigakan tapi tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu melainkan langsung diekspos.

Makanya, sangat beralasan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Bahkan, Irjen Eko Indra Heri dkk layak diproses hukum secara pidana.

Dalam pada itu, Pasal 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang juga disebut Kombespol Ratno Kuncoro, secara redaksional sangat berbeda jauh dari peristiwa sumbangan keluarga Akidi Tio. Pasal ini tentang penghinaan terhadap bendera kebangsaan, bukan soal sumbangan.

Pasal 16 UU No 1 Tahun 1946 sendiri berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Lebih lanjut, yang paling mendasar, kalaupun sumbangan keluarga Akidi Tio tidak jadi terealisasi, maka tidak ada yang dirugikan (korban) dari peristiwa ini kecuali ego harga diri Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dkk dan itupun karena kebodohan mereka sendiri.

Buat apa energi bangsa tersedot untuk perkara tanpa korban. Apalagi sampai menyeret institusi negara yang harusnya lebih fokus menangani pandemi.

Jangan sampai institusi negara sepenting Polri diseret mencari-cari pasal untuk mengkriminalisasi keluarga Akidi Tio demi menyelamatkan pribadi muka Irjen Eko Indra Heri dkk di Mapolda Sumsel.(*)

Disclaimer: tulisan ini merupakan pendapat pribadi, penulisnya bukan kuasa hukum dan tidak mewakili kepentingan keluarga Akidi Tio.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun