Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Klien Berbohong

14 November 2013   21:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyidik menjawab ybs ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup menurut hukum. Lalu dijelaskanlah alat-alat bukti itu. Diterangkan inti kesaksian beberapa orang saksi yang telah di-BAP. Bukti-bukti surat ditunjukkan. Dari sana argumen hukum sehingga klien saya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sana telah terkumpul informasi terkait bukti-bukti baik dari pihak klien maupun pihak lawan. Istilahnya, telah cover both side. Kedua belah pihak telah didengar secara berimbang. Saatnya merangkai fakta hukum dalam kasus tersebut.

Ketepatan menyusun fakta hukum adalah hal terpenting sebelum membangun strategi pembelaan suatu kasus. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan strategi hukum apa dan bagaimana untuk pembelaan terhadap klien.

(Sutomo Paguci)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun