Penyidik menjawab ybs ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup menurut hukum. Lalu dijelaskanlah alat-alat bukti itu. Diterangkan inti kesaksian beberapa orang saksi yang telah di-BAP. Bukti-bukti surat ditunjukkan. Dari sana argumen hukum sehingga klien saya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sana telah terkumpul informasi terkait bukti-bukti baik dari pihak klien maupun pihak lawan. Istilahnya, telah cover both side. Kedua belah pihak telah didengar secara berimbang. Saatnya merangkai fakta hukum dalam kasus tersebut.
Ketepatan menyusun fakta hukum adalah hal terpenting sebelum membangun strategi pembelaan suatu kasus. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan strategi hukum apa dan bagaimana untuk pembelaan terhadap klien.
(Sutomo Paguci)