Kondisi Indonesia, sedang tidak baik-baik saja. Karena perekonomian sedang menuju krisis, pasar sepi, ditambah kenaikan pajak, banyak perusahaan yang menerapkan efisiensi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yang paling rawan PHK adalah karyawan kontrak, karena begitu masa kontrak habis, karyawan harus meninggalkan perusahaan tanpa mendapatkan pesangon atau pun uang jasa. Beda dengan karyawan tetap, perusahaan bila melakukan PHK harus menghitung dan menyiapkan pesangon sesuai peraturan Ketenagakerjaan.
Nasib karyawan kontrak bahkan lebih buruk dari pada karyawan yang dipecat. Meski bekerja baik, tanpa cela, tetap tidak ada pesangon. Karyawan yang dipecat, masih mendapatkan pesangon satu bulan gaji  Bedanya, karyawan kontrak yang keluar baik-baik masih mendapatkan surat keterangan (paklaring), sedangkan karyawan yang dipecat tidak mendapatkan surat keterangan.
Karena maraknya PHK dapat mengancam nasib hidup orang banyak, dan mengancam kamtobnas, maka dalam demo akhir-akhir ini dicantumkan sebagai salah satu tuntutan agar jangan dilakukan. Total ada 17+8 tuntutan yang diajukan pada Pemerintah.
Agar perusahaan dapat tetap bertahan di masa krisis, diperlukan kebijakan dari Pemerintah dan internal perusahaan sendiri, termasuk strategi mempertahankan karyawan atau mencegah PHK.
Porsi Pemerintah
Sebaiknya Pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang terbukti mempertahankan karyawannya dan tidak melakukan PHK
Insentif ini dapat berupa subsidi upah atau keringanan pajak. Pertanyaannya Pemerintah mengambil Dana dari mana? Menambah utang bisa mKin meresahkan rakyat. Solusi paling bijak adalah efisiensi di Pemerintahan, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. pejabat negara harus legowo untuk dipotong gajinya demi kebutuhan negara. Pehabar harus be erkorban untuk rakyatnya, dan khususnya  melakukan pengawasan yang ketat, guna mencegah kebocoran dan penyelewengan.
Selain itu untuk menghemat pengeluaran perusahaan atau langkah efisiensi, Pemerintah dapat memberikan pelatihan gratis untuk meningkatkan keterampilan karyawan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pelatihan.
Dukungan Pemerintah ini sebaiknya ditujukan kepada UMKM yang merupakan pemodal lemah, namun sarat padat kerja. Sedangkan bagi perusahaan menengah dan besar, sedapat mungkin harus menunda robotisasi sehingga tidak harus melakukan PHK.
Pori perusahaan