Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inisiatif Komunitas Kreatif dalam Pembangunan dan Pemberdayaan di Desa

23 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 23 Juli 2022   21:42 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kreativitas adalah motor pendorong perubahan, terkait agenda pengembangan kreativitas masyarakat desa di Indonesia, maka peranan komunitas kreatif sangat mempengaruhi perkembangan atau penguatan daya kreativitas, komunitas kreatif mempunyai peranan sentral dalam perkembangan dan pembentukan kompetensi dalam membangun kreativitas diberbagai bidang dan bagian dari sistem sosial yang lebih luas. 

Sebagai bagian dari sistem sosial, pertanyaan sentral yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: sub-sub sistem sosial apa saja yang membangun kreativitas? 

Bagaimana sub-subsistem ini berkaitan atau bersinergi satu sama lainnya, sehingga secara bersama dan melingkupi mendorong bagi tumbuhnya kreativitas dan ide-ide kreatif di sebuah kelompok, komunitas bahkan masyarakat desa? 

Dengan demikian, juga dapat dipertanyakan, apakah kuat atau lemahnya daya kreativitas berbanding lurus peran pemerintah desa atau komunitas kreatif.

Pengembangan Komunitas Kreatif  merupakan adalah program inisiatif yang mengunakan pendekatan kreatif untuk mendorong partisipasi masyarakat Desa, untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pemanfaatan hasil keputusan pembangunan Desa. 

Pada program yang diinisiasi oleh Yayasan Kelola pada April 2013 -- Maret 2015, dengan dukungan dari PSF sebagai lembaga yang Support terhadap Fasilitasi Pendukung PNPM, membuat pilot project untuk mendorong partisipasi masyarakat, khususnya kelompok miskin, perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya, untuk berpartisipasi aktif dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan saat itu dan proses perencanaan pembangunan desa lainnya.

Komunitas Kreatif menciptakan ruang nyaman melalui suasana kreatif dan informal, di mana setiap orang merasa mampu untuk bersuara, menyampaikan aspirasi, harapan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. 

Ruang yang dibangun melalui fasiltasi kader-kader desa atau Pendamping Desa, membangun kepercayaan masyarakat bahwa aspirasinya berharga, sehingga berani menyampaikan ide, gagasan, prakarsa, sehingga membangun kekuatan kolektif menjadi gerakan masyarakat desa, sehingga pada akhirnya partisipasi yang dibangun bukan lagi bersifat mobilasi tetapi "Active Citizen", sebagai sebuah partisipasi kesadaran.

Ekspresi Kreatif Komunitas Kreatif Untuk Desa Yang Inklusif

Dalam praksis pemberdayaan, ada kenyataan baru, bahwa stigma negatif disandang seseorang atau kelompok karena status sebagai penyandang disabilitas,  anak narapida politik atau eks tapol, status sebagai ras, dan etnis minoritas, usia, jenis kelamin, agama, tempat tinggal terisolasi secara geografis,  status sebagai penyandang kesakitan pengidap HIV-AIDS atau penyakit, dan lainnya.

Hal-hal tersebut seringkali menyebabkan seseorang dan kelompok masyarakat terdiskriminasi, termarginalisasi untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan serta dalam mendapatkan layanan dasar. Bahkan mereka terkucilkan dalam relasinya dengan masyarakat. Kondisi tersebut memicu ketidakberdayaan orang atau masyarakat dengan stigma tersebut sehingga berdampak kesulitan kehidupan yang dihadapi mereka dan jatuhlah pada lubang kemiskinan.

Pada sisi lain bercermin dari pengalaman program masa lalu, proses yang mekanistik dan berulang dalam siklus pembangunan desa, pada taraf tertentu di masyarakat dapat menciptakan kejenuhan dalam proses musyawarah atau pertemuan sehingga menyebabkan antusiasme masyarakat desa untuk berpartisipasi berkurang. 

Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya masukan-aspirasi dari masyarakat, terutama masyarakat miskin, perempuan, penyandang disabulitas, dan kelompok-kelompok marginal. 

Pada program-program sebelumnya dengan basis Community Driven development, partisipasi menjadi kunci keberhasilan, sehingga berbagai cara menyerukan upaya baru untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dan memastikan keterlibatan masyarakat miskin dalam proses pengambilan keputusan menjadi sangat penting. 

Hal ini bisa menjadi latar belakang perlunya melanjutkan pendekatan pengembangan Komunitas Kreatif yang telah diinisiasi oleh PSF. Belajar dari proses program Inisiatif Komunitas Kreatif I dan II,  banyak ditarik pembelajaran dari kegiatan-kegiatan masyarakat yang menggunakan pendekatan kreatif untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat.

Dalam mewujudkan Desa inklusi menurut Lilis Nurul Husna dari Bina Desa dapat dilakukan melalui tiga strategi yaitu :

  1. Mendekatkan kelompok marginal ke kelompok utama dengan mengurangi sekat yang membatasi mereka atas akses ikatan sosial, seperti hubungan sosial, lembaga sosial, dan identitas bersama. Pendekatan ini memerlukan kesediaan pihak marginal untuk berkompromi dengan norma yang berlaku secara umum
  2. Memperluas ruang penerimaan dan rekognisi sosial sehingga individu maupun kelompok marginal tetap berada dalam ikatan sosial yang mereka butuhkan. Pendekatan ini memerlukan kesediaan pihak mayoritas untuk mengakui kelompok minoritas tetap sebagai bagian dari mereka.
  3. Mendorong kebijakan pemerintah yang inklusif sehingga muncul kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang konsisten terhadap perlindungan dan penerimaan bagi semua warganya. Pendekatan ini memastikan tata kehidupan nirdiskriminasi diatur dalam kebijakan pemerintah.

Dalam hal Penyelenggaraan pelayanan publik di desa oleh pemerintah desa, pada saat kondisi saat ini masih ditemukan kerentanan akan praktik diskriminasi, khususnya menimpa pada kelompok difabel, miskin, minoritas, perempuan dan kelompok marginal lainnya. Meski piranti regulasi atas pelayanan publik cukup bagus, lemahnya penegakan hukum acapkali menjadi akar masalahnya. 

Kondisi itu diperparah dengan minimnya kemampuan aparat dalam melayani warga negara. Praktik diskriminasi dalam pelayanan publik berlangsung di semua tingkatan, baik pusat, daerah, maupun desa. Di tingkat desa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibangun dengan membangun kontrol terhadap penyelenggraan layanan publik itu sendiri, sehingga senantiasa terjadi proses peningkatan kualitas melalui perbaikan tata layanan di desa

Padahal, pada regulasi prinsip nondiskriminasi baik terhadap suku, agama, ras, kepercayaan, antar golongan dan gender telah diadopsi menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan prinsip persamaan perlakuan/tidak diskriminatif menjadi nilai dasar penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 4 huruf g). 

Hal itu dikuatkan oleh UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maupun UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Intinya, penyelenggaraan publik harus menghapus diskriminasi suku, agama, dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.

Bentuk Fasilitasi Kreatif Komunitas Kreatif

Program Komunitas Kreatif  fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa melalui ekspresi kreatif kolektif, dengan metode fasilitasi yang menarik sehingga mudah bagi semua orang untuk bergabung. 

Melalui Proses Pemberdayaan Masyarakat (Community Empowerment Process atau CEP), Pendekatan Insiatif Komunitas Kreatif dijalankan dengan  metodologi Teater untuk Pembangunan dan Video Partisipatif untuk membantu warga desa menyampaikan aspirasi dan masukan mereka terhadap perencanaan desa.

Fasilitasi Perencanaan Desa melalui Pembuatan Video dan Pertunjukan Teater

Fasilitator melatih anggota masyarakat untuk menjadi Kader Pemberdayaan Komunitas Kreatif (KPK) sehingga mereka mampu untuk memberikan fasilitasi dan menstimulasi partisipasi aktif proses kreatif kelompok dalam membahas permasalahan yang dihadapi. 

Masyarakat kemudian secara kolektif menganalisa permasalahan dan menentukan aspirasinya, lalu mengekpresikannya dalam bentuk naskah teater maupun video pendek yang diproduksi sendiri. Hasilnya dipertontonkan di depan forum masyarakat dan pemerintah daerah, untuk nantinya digunakan sebagai dasar untuk membuat strategi penyelesaian masalah. 

Selain itu, Komunitas Kreatif juga memberikan hibah kepada individu maupun organisasi berbasis masyarakat yang menjalankan kegiatan kreatif yang selaras dengan tujuan program, antara lain Jatiwangi Art Foundation, Kuningan, Jawa Barat yang melalui kegiatan video telah berhasil dalam menyampaikan pesan kepada pemerintah desa dan PNPM Generasi mengenai pola hidup sehat bagi ibu hamil dan anak. 

Selain itu, Lite Institute di Bali juga menerima hibah dan mengajak masyarakat untuk mengetahui dan memahami Undangundang No. 6 Tentang Desa 2014 (UU Desa) melalui festival desa.

Masyarakat terlibat dalam lokakarya teater dan video. Melalui proses kreatif, masyarakat difasilitasi fasilitator/pendamping memetakan permasalahan dan kebutuhannya. 

Berdasarkan temuan tersebut, kemudian menyusun sebuah rancangan dalam bentuk naskah teater maupun video pendek dan mempresentasikan hal tersebut kepada khalayak luas untuk mendapatkan umpan balik. 

Adapun kegiatan yang dilakukan melalui Komunitas Kreatif dalam program Inisiatif Komunitas Kreatif anatara lain :

  • NTB ( Pembuatan Video Partisipatif dan Pentas pertunjukan)
  • Sulawesi Selatan ( Pertunjukan Teater untuk Pembangunan)
  • Kalimantan Barat ( Pertunjukan Teater untuk Pembangunan, Pembuatan Video Partisipatif)
  • Bali (Pertunjukan Teater untuk Pembangunan)
  • NTT (Pembuatan Video Partisipatif)
  • Jawa Barat (Pertunjukan Teater untuk Pembangunan, Pembuatan Video Partisipatif)

 

Dokpri
Dokpri

Gambar 1 Pembuatan Video Partisipatif untuk perencanaan pembangunan Desa, di Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten TTU Propinsi NTT dan Pentas Komunitas Kreatif melalui pentas teater di Kabupaten Ngada NTT  dan Nganjuk Jawa Timur tentang musyawrah pertanggungjawaban pembangunan

  

Fasilitasi Kegiatan Mural/Grafiti 

 

Seni Mural adalah bentuk seni dengan cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya. Sedangkan grafiti hampir menyerupai mural tetapi lebih menekankan hanya pada isi tulisan dan kebanyakan dibuat dengan cat semprot. 

Berbeda dengan mural tidak demikian, mural lebih bebas dan dapat menggunakan media cat tembok atau cat kayu bahkan cat atau pewarna apapun juga seperti kapur tulis atau alat lain yang dapat menghasilkan gambar.

Mural dan Grafiti dalam kontek lain adalah salah satu instrumen komunikasi publik yang tidak dapat lepas dari dimensi kehidupan sosial maupun politik. 

Sebagai media yang berfungsi sebagai salah satu instrumen komunikasi publik yang sangat dekat dengan masyarakat, maka mural dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. 

Melalui pemanfaatan seni mural dan grafiti, masyarakat lebih memahami pesan yang disampaikan dengan menggunakan proses berpikirnya agar dapat menangkap ide dari program tersebut dengan benar. 

Proses penangkapan pesan oleh masyarakat merupakan proses pengidentifikasian bentuk karya seni berdasarkan bayangan yang tersimpan dalam ingatannya yang didapatkan dari pengamatan sebelumnya. 

Semakin banyak bayangan dalam kesadaran maka pengamat semakin mudah dalam menangkap pesan. Apabila masyarakat dapat menangkap pesan tersebut dengan benar maka secara tidak langsung akan mempengaruhi pola pikir serta sikap sosialnya yang akan berimbas pada tingkah lakunya dalam bermasyarakat.

 Gambar mural dan grafiti membangun kesadaran kolektif, terhadap permalahan-permasalahan yang dihadapi bersama, melalui proses kesadaran yang dibangun melalui gambar-gambar mural dan grafiti yang dibuat disetiap sudut yang disepakati di desa, menciptakan sebuah konsensus tindakan bersama.  

Seperti yang dilakukan di Desa Jatipamor dan Desa Jatisura Kabupaten Majalengka, melalui fasilitasi komunitas kreatif Jatiwangi Art Factory dan Yayasan Ruang Rupa bekerjasama dengan pemerintahan desa, membuat kegiatan seni mural dan grafiti sebagai proses kreatif dalam membangun perencanaan pembangunan Desa.

 Seni mural dan grafiti dapat digunakan sebagai alternatif media penyalur aspirasi publik karena tampilannya yang menarik dan komunikatif, sehingga dapat menyampaikan pesan yang terkandung dalam mural. Selain itu seni mural dan grafiti  bisa mempengaruhi komponen-komponen sikap sosial individu antara lain: komponen kognitif, komponen afektif, komponen konatif. 

Rekomendasi yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah pengoptimalan pemanfaatan seni mural sebagai media penyalur, karena mural bisa digunakan untuk memperlancar komunikasi publik, perlu adanya kepedulian dari masyarakat untuk memelihara dan melestarian seni mural sebagai media komunikasi publik yang efektif, 

pemerintah memfasilitasi pembuatan seni mural dan mengadakan kompetisi untuk mencari seniman-seniman mural yang berbakat dan berprestasi serta memberikan penghargaan untuk memotivasi para seniman mural, dan pemerintah menetapkan peraturan yang jelas tentang ijin pembuatan seni mural dan grafiti meningkatkan pengawasan masyarakat untuk meminimalisir terjadi penyalahgunaan dalam proses pembangunan desa.

 Gambar Berikut ini contoh Seni Mural dan Grafiti dalam proses perencanaan Pembangunan Desa di Desa Jatipamor dan desa Jatisura Kabupaten Majalengka.

 

Dokpri
Dokpri
 

Fasilitasi Festival Desa

Bentuk kreativitas yang banyak dilakukan oleh desa, dengan dukungan komunitas kreatif adalah memalui penyelenggaraan festival desa.  Gedhe Foundation bersama Komunitas-komunitas lokal seperti DeDeMIT Ciamis, DeDeMIT Lampung, RTIK Banyumas, Warso Cilacap, dll melalui Gerakan Desa Membangun mendorong platform Desa melalui pengarus utamaan isue desa, melalui kegiatan pengembangan Teknologi Internet dan Lokakarya Desa serta Festival Desa. 

Gerakan Desa Membangun melakukan gerakan sosial lingkar belajar desa yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan lebih baik. Untuk itu, beragam kegiatan belajar antar desa telah diadakan oleh jejaring Desa Membangun, untuk kegiatan skala besar biasanya bentuk kegiatannya berupa Festival Desa.

 Festival Desa, terbukti mendorong semangat baru warga desa bersama pemerintahan desa dalam mendorong perkembangan pembangunan di desa. Bentuk-bentuk kegiatan yang lahir dari prakasrsa masyarakat desa dan pemerintah desa, pada dasarnya sudah ada sejak dari jaman dahulu dan jauh sebelum kemerdekaan negara ini, 

sebut saja Bersih Desa, Ruwat Desa, Sedekah Bumi, Sedekah Laut, festival-festival budaya Desa, merupakan kegiatan  yang dilaksanakan secara gotong royong antara masyarakat dan pemerintahan desanya. Semangat kegiatan ini mendorong dan mempertahankan sikap dan rasa kegotongroyongan tetap tumbuh di desa.

 Festival Desa biasa dilakukan tahunan dengan mengedepankan isu-isu thematik desa, dengan tujuan untuk memperkenalkan kembali kehidupan desa, potensi desa, budaya desa, bahkan sebagai wujud syukur atas berkah yang diberikan Tuhan berupa panen raya, dll. Saat ini Festival Desa yang di fasilitasi komunitas kreatif berkembang lebih luas seiring perkembangan desa, Teknologi, dan berbagai tantangan ekonomi dan budaya yang dihadapi desa.

 Beberapa bentuk Festival desa yang di fasilitasi Komunitas Kreatif dengan Gerakan Desa Membangun adalah sebagai berikut :

 

Dokpri
Dokpri

Gambar Ragam bentuk festival Desa dalam rangka optimalisasi pengelolaan potensi desa serta mempertahankan nilai-nilai kolektif masyarakat desa

Komunitas kreatif bidang Teknologi dan Informasi yang didorong Yayasan Gedhe Nusantara bersama komunitas RTIK ( Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi), komunitas DeDeMIT, Komunitas Blogger, ikut terlibat mendorong penguatan Desa dalam membangun transparansi, akuntabilitas, optimalisasi pengembangan potensi desa dan kemudahan layanan desa. 

Hal yang dilakukan adalah melalui fasilitasi mendorong desa-desa bersuara tentang potensi, masalah dan gagasan-gagasannya melalui sebuah platform media yaitu website desa yang berjejaring, sehingga menciptakan lingkar belajar dan penguatan antar desa.

Beberapa contoh pengembangan teknologi yang didorong komunitas-komunitas kreatif diatas adalah sebagai berikut :

  • Website Desa
  • Pemetaan Desa
  • Media Infografis
  • Sistem aplikasi tata layanan Administrasi

 

Berdasarkan laporan penelitian penjajagan Komunitas Kreatif II yang diinisiasi PSF -Bank Dunia diperoleh beberapa catatan sebagai berikut :

 Pendekatan-pendekatan kreatif memiliki kemampuan untuk melibatkan masyarakat terpinggirkan, miskin, kaum wanita dan juga para pemuda Pendekatan kreatif yang digunakan di Komunitas Kreatif sangat efektif dalam melibatkan masyarakat terpinggirkan, miskin, kaum wanita dan juga para pemuda. 

Walaupun 87% fasilitator dan kadernya laki-laki (umumnya karena hambatan partisipasi wanita). Namu lebih dari setengah penerima manfaat langsung dari kegiatan CEP adalah wanita. Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan ini tepat untuk partisipasi wanita.

  • Memberdayakan masyarakat desa untuk mendapatkan solusi secara kolektif dan membangun karakter kolektif sebagai berikut :
  • Lebih percaya diri
  • Memperoleh keahlian/pengetahuan baru
  • Memahami situasi di desa dengan lebih baik
  • Mempelajari cara baru dalam mengekspresikan aspirasi
  • Lebih memahami hak-hak untuk berpartisipasi pembangunan desa
  • Memperoleh ruang dan rekan diskusi untuk mengemukakan pendapat
  • Mendapatkan akses terhadap orang-orang penting seperti KPMD, pemerintah desa
  • Bertambahnya kegiatan di desa
  • Bertambahnya pengalaman berorganisasi
  • Mengenal komunitas di desa lain

 

Selanjutnya berdasarkan hasil laporan penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya Komunitas Kreatif, 53% masyarakat tidak melakukan apapun terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Namun setelah adanya Komunitas Kreatif, hanya 6% saja yang tidak melakukan apapun. Ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap presepsi masyarakat. 

Bahwa setelah terlibat aktif dalam kegiatan Komunitas Kreatif mereka akan mendiskusikan permasalan dalam pertemuan untuk nantinya mengatasi permasalah tersebut.

 Dampak terhadap individu dilaporkan  menunjukkan hasil survey persepsi penerima manfaat mengenai manfaat Komunitas Kreatif. Komunitas Kreatif efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, yang didefinisikan dengan meningkatnya kepercayaan diri, kemampuan untuk mengekspresikan diri, dan menguatnya jejaring.

 Berkaca terhadap proses-proses pendampingan komunitas terhadap Desa, terdapat beberapa catatan penting bagaimana harapan pengembangan komunitas kreatif dalam mendorong penguatan desa lebih lanjut, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh komunitas.

  • Komunitas harus mengedepankan proses demokrasi dalam menghadapi pihak-pihak yang memiliki kepentingan di desa .
  • Dalam hal kegiatan perlu dibangun kemandirian kegiatan untuk mengurangi ketergantungan pada pendanaan pemerintah.
  • Mendorong keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan bersama masyarakat maupun pemerintah desa.
  • Komunitas terbuka membuka akses dengan berbagai pihak dan membangun jejaring untuk kemudahan mengelola dukungan kegiatan ke Desa.

 

Belenggu Ruang Kreativitas masa lalu

 Pada masa Orde Baru telah menciptakan relasi masyarakat menjadi rusak oleh politik "korporatik" dan dimasukkan dalam perangkap pragmatis sehingga masyarakat gagap serta hilang kepercayaan diri dalam mengorganisir diri dalam menyalurkan aspirasi dan inisiatif dalam pembangunan desa, 

sehingga berakibat partisipasi yang bersifat mobilisasi atau partisipasi semu, menurut Ari Sujito (2015) pembangunan hanya dipandang "proyek penjinakan pada masyarakat oleh elit"

Bentuk politik "korporatik" menciptakan elit elit kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatan jauh dari fungsi-fungsi menjalin komunikasi dengan masyarakatnya, karena lembaga yang ada di desa cenderung menjadi kepanjangan tangan kekuasaan  "bukan sebagai mitra" pemerintah desa.

Lembaga kemasyarakatan berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok pengrajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani anggota-anggotanya. Sedangkan Lembaga kemasyarakat dibentuk untuk menjalankan fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan turunannya, tidak menyebutkan adanya Lembaga Kemasyarakatan lainnya, sehingga wadah lembaga yang ada mengacuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 adalah Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa, PKK, Karang Tarunan dan RT-RW. Sedangkan Kelompok dan komunitas yang ada di desa pada dasarnya di pandang sebagai kelompok masyarakat saja yang diakui keberadaan terutama sebagai keterwakilan dalam proses-proses pengambilan keputusan di Musyawarah Desa.

Komunitas kreatif sebagai kelompok yang tumbuh di masyarakat merupakan bagian masyarakat yang berupaya memunculkan eksistensi kelompok/ komunitasnya melalui ide-ide, gagasan, inovai kreatif dalam berbagai bentuk ( seperti : seni budaya, teknologi, hobby, dll). Sebagaian bagian dari masyarakat komunitas sudah mewakili kelompok-kelompok masyarakat yang berkarya nyata dan telah berbuat untuk desanya.

Komunitas Kreatif mendorong kelompok masyarakat terpinggirkan untuk menggunakan aspirasi melalui ekspresi budaya, walaupun demikian, metode yang digunakan tidak selalu mengunakan seni dan budaya sebagai sebuah pendekatan. Komunitas kreatif yang diinisiasi PSF melalui yayasan kelola menggunakan pendekatan theater pemberdayaan dan video partisipatif sebagai media ekspresi masyarakat, contohnya pembuatan film tentang posyandu, pemantauan program, dll.

Beberapa komunitas kreatif seperti Kabupaten Banyumas, Bojonegoro, Pemalang, Cilacap,  Ciamis, Majalengka,  Cianjur, Lampung, Riau yang diinisiasi Gerakan Desa Membangun berkolaborasi dengan Relawan TIK dan Blogger membangun pendekatan Teknologi baik Internet/Website Desa maupun WTA (Wahana tanpa Awak) atau Drone, 

Teknologi tersebut diperkenalkan sebagai alat untuk mendorong partisipasi, kesadaran baru serta kepedulian kelompok muda dan terdidik di desa untuk kembali membantu desa dalam membangun desanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, maka perlu upaya mendorong pengembangan komunitas kreatif melalui model Pusat Kemasyarakatan (Community Center/Balai Rakyat)",  model ini dapat berfungsi mengintegrasikan peran komunitas dengan para-pihak di desa untuk bersinergi, sehingga Pusat Kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai berikut :

 Membangun sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat. Sebagai   sarana sekalgus modal sosial dalam mendorong     proses   perubahan   sosial.   Proses pembelajaran  yang  terjadi  dalam  masyarakat desa  adalah  menjadi  pendorong  terjadinya perubahan paradigma,  pembiasaan praktek nilai-nilai, cara pandang dan cara kerja baru serta  melembagakannya dalam praktek kehidupan sehari-hari.

 Mengembangkan kemandirian masyarakat desa yang didasarkan pada prinsip partisipasi dan gotong royong masyarakat 

  1. Mengembangkan kegiatan berbasis komunitas dan proses tukar pengalaman lokal serta gagasan kreatifitas masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan pengetahuan di masyarakat;
  2. Menumbuhkan kesadaran, peningkatan kapasitas, kreativitas dan pelembagaan masyarakat yang terarah kepada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Mengembangkan ruang-ruang dialogis masyarakat dan ruang kreativitas bersama antara masyarakat dan komunitas-komunitas kreatif dalam memecahkan persoalan yang ada di desa.
  4. Sebagai   wadah   untuk   menyalurkan   aspirasi.   Jika   ada   permasalahan, kepentingan, ataupun harapan yang berkembang di masyarakat, maka pusat kemasyarakatan (community center/Balai Rakyat) dapat menampungnya, membahas dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang relevan, dengan tetap berpijak pada hak-hak warga masyarakat yang lainnya.
  5. Sebagai   wadah   untuk   menggalang   tumbuhnya   saling   kepercayaan (menggalang social trust) dan melahirkan gagasan, ide kreatif di Desa melalui ruang-ruang dialogis yang didorong peran para pihak terkait termasuk lembaga kemasyarakatan dan  komunitas bisa saling terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan membagi tanggung jawab semata-mata atas dasar saling percaya.  Saling percaya secara sosial ini dapat dibangun melalui cara penjaminan di antara para anggota kelompok/komunitas yang telah bersepakat, serta melalui rekomendasi kelompok.   Ketika   kelompok   membangun   hubungan   dengan   pihak   lainpun, kepercayaan tersebut sebagai modalnya yang utama.
  6. Sebagai wahana untuk mendorong prakarsa, ide, gagasan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Pusat Kemasyarakatan memadukan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan inisiatif lokal dalam kaitan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum, penguatan lembaga kemasyarakatan serta kegiatan lain yang relevan dan diharapkan semakin meningkatkan kemandirian masyarakat. 

Pusat Kemasyarakatan menjadi wadah partisipasi bersama dalam rangka menjembatani berbagai pandangan, pendapat maupun kepentingan atas isu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari berbagai unsur yang terlibat secara langsung di dalamnya. 

Hasil diskusi dan musyawarah/rembug dalam Pusat kemasyarakatan diharapkan menjadi rekomendasi dalam proses-proses formal pembangunan di desa yaitu Musyawarah Desa dan Musyawarah Pembangunan Desa

 

 

Daftar Pustaka

 Lono,GR 2013. Laporan Penilitian Penjajagan Komunitas Kreatif II

 http://www.gedhe.or.id Desa Inklusi, Desa Bermartabat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun