Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tangis Histeris Massal di Sidang PK Pengadilan Negeri Pasuruan

15 Februari 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:37 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terjadi histeria di ruang pengadilan dan nyaris terjadi pingsan massal begitu hakim tunggal Wahyu Widuri mengetuk palu di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jalan Pahlawan No.24,Pasuruan, Jawa Timur pada Sidang lanjutan Selasa (14/2). IbuKholifah (45), orang tua dari terpidana Sofiyan (18) dan bibik serta anggota keluarga lain meraung dan nyaris pingsanmeminta keadilan bagi anaknya yang dituduh melakukan perkosaan massal bersama 8 orang pelaku lainnya pada7 Agustus 2010.

[caption id="attachment_161256" align="aligncenter" width="300" caption="Kholifah (45) mulai sadar seusai meraung usai sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap anaknya Sofyan di PN Pasuruan, Jawa Timur"][/caption] Tindakan Kholifah sontak membuat ruang sidang heboh seusai sidang yang berlangsung singkat dan dirasakan kurang memuaskan Kholifah. Ibu itu merasa tidak puas dan mengeluarkan kata-kata penyesalan karena telah menyerahkan anaknya kepada polisi pada saat terpidana melarikan diri ke Bali.

Hari Widiyanto tokoh masyarakat yang dianggap sebagai mediator penyerahan anaknya kepada polisi disebut-sebut dalam raungan Kholifah di ruang sidang. Hari dianggap bertanggung jawab atas proses penyerahan diri putra kesayangan Kholifah pertengahan Desember 2010. Padahal jarang warga Desa Kesek, Kecamatan Kraton, Pasuruan belum pernah dalam sejarahnya menyerahkan diri andai mereka melarikan diri. Namun, berkat pendekatan dan penjelasan Hari kepada orang tua Sofiyan, yaitu Abdul Majid dan Kholifah,dibantu Ketua RT setempat, Muchlas,  maka akhirnya Sofiyan menyerahkan diri secara baik-baik. Dalam proses penyerahan diri itu, pihak kepolisian Mapolrestra Kota Pasuruan memberi sinyal akan membantu memberikan "point plus" agar dapat meringankan hukuman yang akan dijalani tertuduh saat itu. Namun, kenyataan semua itu tidak sesuai dalam implementasi di lapangan. Akibatnya, Hari, hingga hari dituntut bantuannya agar mampu mengupayakan  Sofiyan bebas tidak sampai menjalani masa tahanan selama 3 tahun.

[caption id="attachment_161259" align="aligncenter" width="300" caption="Jaksa Agung dan Jaksa Galih berupaya mementahkan PK yang diajukan terpidana Sofiyan melalui JJ Amstrong Sembiring SH MH"]

1329286673880116528
1329286673880116528
[/caption]

Ruang sidang menjadi  kacau

Terlihat hakim Wahyu Widuri berupaya membujuk Kholifah agar bersabar. Bahkan ia sempat meminta kepada pengacara Sofiyan, JJ AmstrongSembiring SH MH agar membantu menenangkan sang ibu terpidana dengan penjelasan-penjelasan yang memadai terhadap putusan sidang putusan No.24/Pid.Ban/2011/PN.PSR. Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Sofiyan,Juhari, Yanto,Fais, Lukman, Roni, Nur, Fakhtur, dan Munir terhadap saksi korban Nur Azizahhingga hari ini baru mampu memenjarakan 2 orang pelaku, yaitu Sofyan yang menyerahkan diri dengan baik-baik dan Munir yang tertangkap saat melarikan diri. Namun, hingga hari ini 7 orang pelaku lainnya belum juga dapat ditangkap oleh pihak Polresta Pasuruan.

[caption id="attachment_161271" align="aligncenter" width="300" caption="Aksi sidang pertama, Senin (13/2) berisi pembacaan puisi,fragmen singkat, dan nyanyi"]

13292890112117176164
13292890112117176164
[/caption]

Penjelasan pengacara selama sidang diselenggarakan sudah memadai mengenai adanya kelemahan surat dakwaan jaksa penuntut umum buatKholifah. Sehingga ia yakin anaknya akan divonis bebas karena telah terjadi error in persona (salah orang). Namun, begitu mengikuti persidangan yang singkat dimana ia dengar bahwa semua berkas pemeriksaan yang telah ditandatangani bersama antara hakim, jaksa,pengacara dan panitera mendadakia kaget dan terharu karena tidak puas dengan persidangan.

Di tengah raungan danjawaban antara Kholifah dan Hakim Wahyu Widuri yang meminta agar Kholifah bersabar saja, karenaPN Pasuruan hanyalah “kepanjangan tangan” dari Mahkamah Agung (MA) di Jakarta tidak cukup membuat puas sang ibu yang menyangi anaknya Sofiyan.

[caption id="attachment_161273" align="aligncenter" width="300" caption="Abdul Madjid, ayah terpidana Sofiyan mengharapkan Hakim membebaskan anaknya"]

1329289184369346522
1329289184369346522
[/caption]

Kholifahterus mengiba kepada majelis hakim agar memberi keadilan pada anak ketiganya tersebut,”Tolong Bu Hakim bebaskan anak saya!” Pinta ibu 4 anak itu menghiba sambil menangis. "Sabar saja ya ibu, ini semuamasih proses, karena pengadilan di sini adalah “kepanjangan tangan dari MA" jawab ketua Majelis Hakim, Wahyu Widuri memberi pengertian. Mendengarjawaban hakim yang singkat tersebut, Kholifah langsung kalap. Ia meronta sejadi-jadinya sambil terus meneriakkan agar hukuman anaknya diringankan. Sambil terus menangis histeris, Kholifah lalu membanting tubuhnya ke lantai ruang persidangan dan terus meronta berguling-guling. Suasana PN Pasuruan menjadi gaduh. Suami dan beberapa anggota keluarga dan petugas keamanan pun berusaha menenangkan Kholifah dan memapahnya keluar ruang. Kholifah terus menangis di luar ruang persidangan. " Bu Hakim hendaknyaadil, saya ingin keadilan bagi anak saya, bebaskan dia karena ia telah menyerahkan diri waktu itu" kata Abdul Majid, suami Kholifah. Sidangselasa ini adalah sidang hari kedua, setelah sehari sebelumnyadigelar karena pihak terpidana, Sopian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK dilakukan karena proses hukum yang dijalani Sopian atas dugaan pemerkosaan diduga penuh manipulasi data. [caption id="attachment_161277" align="aligncenter" width="300" caption="Ibu Kholifah menuntut hakim agar membebaskan Sofyan"]

13292895551348752853
13292895551348752853
[/caption]

Menurut pengacara Amstrong, hukuman bagi Sofyan yang masih di bawah umur saat sidang 2010 hingga putus 24 Pebruari 2011 dan berkekuatan tetap hingga 4 Maret 2011 karena tidak ada upaya banding saat itu menyimpan misteri. Hal itu terlihat dengan adanya selisih umur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yang menulis umur saksi korban masih berumur 17 (dengan bukti dokumen KK) dan hasil investigasi tim pengacara Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Amstrong Sembiring SH MH & Rekan yang mendapatkan bukti baru (novum) di Pengadilan AgamaKota Pasuruan atas perkara perceraian Nur Azizah yang ternyata sudah berumur lebih 22 tahun pada saat cerai 6 Januari 2010.

Jelas pengacara Amstrong Sembiring, "Ada manipulasi usia Nur Azizah sebagai saksi korban pemerkosaan. Seharusnya, ditulis22 tahunsaat kejadian (7/8/2010)namun mengapa ditulis belum berusia18 tahun?"tanya Amstrong Sembiring.

“Ini kan berarti ia lahir 1 Januari 1992 bukan 1 Januari 1993 sebagaimana bukti lembaran Kartu Keluarga (KK) yang disodorkan oleh Jaksa?” Tanya Amstrong lebih lanjut.

Sementara itu, seusai sidangKetua Majelis Hakim, Wahyu Widuri mengatakan berita acara PK sudah lengkap seusai ditandatangi antara hakim, panitera, jaksa dan pengacara sehingga akan segera dikirim ke Mahkamah Agung. "Kita tunggu saja apa yang akan menjadikeputusan pada MA nanti," kata Widuri sambilberlalu meninggalkan ruang sidang I.

[caption id="attachment_161275" align="aligncenter" width="300" caption="Salah satu berita sidang PK di PN Pasuruan yang dimulai dengan hiburan pengingat"]

13292893811716558006
13292893811716558006
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun