Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

NGOBROL PAGI #023 - Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Desa @KompasianaDESA

17 Februari 2025   08:20 Diperbarui: 17 Februari 2025   08:20 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RISALAH PERTEMUANNGOBROL PAGI Desa 023

Hari/Tanggal: Senin, 17 Februari 2025
Waktu: 06:30 - 08:05 WIB
Tempat: Zoom Meeting Ruang Komunitas
Topik: Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Desa
Narasumber: Dwi Satrianto (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI)
Moderator: Panudi


I. Pembukaan

Moderator Panudi membuka diskusi dengan ucapan salam dan terima kasih kepada peserta. Beliau menekankan pentingnya topik pengadaan barang dan jasa desa dalam mendukung efektivitas pembangunan desa serta mencegah berbagai permasalahan administratif dan hukum. Pengadaan yang tepat dan transparan akan berdampak pada optimalisasi penggunaan dana desa.

II. Pemaparan oleh Narasumber

1. Dwi Satrianto (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI)

Dwi Satrianto menjelaskan berbagai aspek mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa desa, dengan menyoroti beberapa poin utama:

  • Dasar Hukum dan Regulasi

    • Pengadaan barang dan jasa desa saat ini, desa belum masuk dalam cakupan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
    • Desa tetap harus berpedoman pada peraturan bupati/wali kota, namun tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
  • Tujuan dan Prinsip Pengadaan di Desa

    • Memastikan pertumbuhan ekonomi desa melalui penggunaan sumber daya lokal.
    • Swakelola menjadi prioritas utama untuk memberdayakan masyarakat desa.
    • Pengadaan harus bersifat transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
    • Mengutamakan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal untuk mendukung ekonomi desa.
  • Tantangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Desa

    • Kurangnya pemahaman kepala desa dan perangkat desa mengenai regulasi pengadaan.
    • Tumpang tindih aturan antara berbagai kementerian, yang membuat kepala desa bingung dalam pelaksanaan.
    • Sumber daya manusia terbatas, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pemantauan pengadaan.
    • Masalah harga barang yang beragam di berbagai daerah karena faktor geografis.
    • Risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.
  • Solusi dan Langkah Perbaikan

    • Pendampingan lebih intensif dari LKPP bagi pemerintah desa.
    • Digitalisasi pengadaan desa agar lebih transparan dan efisien.
    • Penyusunan kebijakan yang lebih jelas dan sederhana agar mudah dipahami oleh desa.
    • Mendorong penggunaan e-katalog desa agar pengadaan lebih tertata.

III. Diskusi dan Tanya Jawab

  1. Bagaimana cara memastikan pengadaan barang desa lebih transparan dan efisien?
    Jawaban oleh Dwi Satrianto:

    • Penguatan sistem pencatatan digital dan pelaporan berkala ke LKPP.
    • Mendorong desa untuk menggunakan e-katalog desa dalam proses pengadaan.
    • Pemerintah desa perlu didorong untuk lebih memahami regulasi pengadaan.
  2. Apakah desa wajib menggunakan penyedia lokal dalam pengadaan barang dan jasa?
    Jawaban oleh Dwi Satrianto:

    • Ya, namun dengan beberapa pengecualian. Jika tidak tersedia penyedia di desa, dapat menggunakan penyedia di tingkat kabupaten/kota.
    • Jika tetap tidak ada, desa diperbolehkan mencari penyedia di luar daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi.
  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Diary Selengkapnya
    Lihat Diary Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun