Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Kurma

3 Mitos Finansial Seputar Ramadan yang Ternyata Menyesatkan

2 Juni 2018   12:58 Diperbarui: 2 Juni 2018   13:04 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penggunaan Kartu Kredit/Sumber Foto: pixabay.com

Trik lainnya, pedagang memberikan diskon dengan ketentuan khusus misalnya diskon berlaku untuk pembelian kedua atau ketiga. Dalam kasus ini, harga barang memang jauh lebih murah dari harga normal, namun faktanya konsumen sering tergoda dan tidak sadar tengah berbelanja untuk sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan atau berlebihan.

Baca Juga: Pasar Dadakan Tempat untuk Melatih Jiwa Wirausaha Kamu

Transaksi dengan Uang Elektronik Haram

Kemajuan teknologi berimbas pada perkembangan transaksi keuangan. Kini, kita mengenal uang elektronik sebagai pengganti uang fisik. Keberadaan uang elektronik di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia melalui PBI No.20/6/2018.

BI dan pemangku kepentingan di bidang finansial juga mendorong pertumbuhan pemakaian uang elektronik. Alasannya, uang elektronik jauh lebih menguntungkan dibandingkan transaksi menggunakan uang fisik.

Dari sisi pemerintah, salah satu keuntungan tersebut adalah menghemat belanja negara untuk pencetakan uang fisik yang memang tidak kecil. Sementara dari sisi masyarakat, uang elektronik membuat transaksi lebih efisien dan aman.


Namun, banyak orang Indonesia enggan menggunakan uang elektronik karena dianggap haram. Padahal, sudah ada sejumlah bank Syariah di Indonesia menerbitkan uang elektronik. Lantas faktanya seperti apa?

Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fakta tentang elektronik. Dewan Syariah (DN) MUI sendiri masih melakukan kajian sebelum menyusun fatwa tentang uang elektronik.

Salah satu poin yang masih disorot adalah pengenaan fee/biaya jika nasabah ingin melakukan top up atau isi ulang. Jadi, karena masih ada kekosongan aturan maka penggunaan uang elektronik belum dapat dikatakan haram. Sehingga, masyarakat yang khawatir masih bisa menggunakan uang elektronik tanpa khawatir melanggar hukum Islam.

Nah, sekarang sudah tahu kan apa saja hoax finansial yang sering beredar di masyarakat saat Ramadan. Yuk, bersama-sama luruskan informasi mengenai keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun