Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Kurma

3 Mitos Finansial Seputar Ramadan yang Ternyata Menyesatkan

2 Juni 2018   12:58 Diperbarui: 2 Juni 2018   13:04 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penggunaan Kartu Kredit/Sumber Foto: pixabay.com

Saat Ramadan, rasa empati kita terhadap sesama biasanya bertambah besar. 

Tidak heran jika di bulan suci orang lebih mudah untuk berbagi, tak terkecuali berbagi nasihat seputar keuangan. Namun, banyak di antara nasihat-nasihat keuangan terkait Ramadan yang sebenarnya keliru. 

Sayangnya, nasihat yang masuk dalam kategori hoax finansial tersebut sudah beredar dan dipercaya masyarakat sebagai sebuah kebenaran.

Mitos finansial ini pun beredar luas baik dari mulut ke mulut maupun melalui pesan berantai dan sosial media. Nah, di bulan puasa ini, tidak ada salahnya untuk melawan hoax finansial yang beredar luas. 

Meluruskan informasi yang keliru termasuk dalam kategori berbuat kebaikan lho. Karenannya, orang yang melakukannya pasti memperoleh pahal.

Tapi, sebelumnya kamu harus tahu lebih dahulu apa saja mitos finansial yang sering beredar saat Ramadan.

Haram Menggunakan Kartu Kredit untuk Belanja Ramadan

Banyak orang meyakini kartu kredit haram digunakan berbelanja, terlebih untuk keperluan Ramadan. Alasannya apa lagi kalau bukan karena riba.

Padahal, tidak semua transaksi yang melibatkan kartu kredit bersifat haram. Eitsss jangan langsung sewot dulu dan langsung menutup halaman artikel ini. Ada baiknya, kamu membaca argumentasinya terlebih dahulu, ya.

Jadi begini, ada beberapa jenis transaksi dalam kartu kredit yakni

  • Qard atau Utang

Istilah ini mengacu pada bank selaku Kafil (penjamin) yang memberikan sejumlah uang pada Makful (yang dijamin/ nasabah kartu kredit) untuk pembelian sejumlah barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun