Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saksi JPU Demitrius Tidak Kredibel, Dugaan Rekayasa Kasus Anand Krishna Semakin Menguat

22 Juli 2011   05:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:29 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1310790996303154771

Hanya 2 saksi yang dapat dihadirkan JPU Martha P Berliana Tobing SH, pada sidang Rabu (20/7) ini. Saksi pertama, Demitrius mengakui bahwa dirinya keluar dari Anand Ashram bukan karena adanya pelecehan seksual tapi karena hal lainnya.

"Saksi bersaksi di persidangan, dia kecewa dengan konstruksi rumah yang dibelinya di Ciawi. Tapi saksi juga mengakui bahwa persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan tahun 2005-2006 lalu. Adapun rumah yang dimaksud tak bersertifikat atas nama dirinya, melainkan atas nama mantan istrinya," kata kuasa hukum Anand Krishna, Astro Girsang, memberikan keterangan.

Mantan konsumen narkoba jenis shabu-shabu seperti diceritakan mantan istrinya di Buku Neo Man Neo Vision ini juga mengaku pernah melihat terdakwa melakukan hubungan seks di kegelapan malam hari dari jarak 30 meter lewat sebuah jendela yang tirainya sedikit terbuka.

"Bagaimana dia mampu melihat dari jarak sejauh itu, di kegelapan malam hari, dari sebuah jendela kecil berhorden? Itu pun terjadi sebelum dirinya keluar di tahun 2005 sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang dilaporkan. Kualitas kesaksian seperti ini sangat meragukan dan mudah direkayasa," ujar kuasa hukum Anand lainnya, Andreas Nahod.

Pada kesaksian kali ini pun, keterangan yang diberikan sangat berbeda dengan kesaksian sebelumnya ini. Saksi juga malah bercerita tentang kegiatan2 meditasi di Ashram dan adanya ajaran bahwa Anand tidak boleh dibantah siapapun.

"Pak Anand membantah seluruh keterangan saksi ini, apalagi saksi ini tidak mengenal pelapor ketika dia keluar dari Ashram," tukas Astro Girsang.

Salah satu peserta meditasi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), H. Abdul Aziz, yang ditemui di PN Jaksel juga membantah keterangan saksi.Menurutnya, dalam setiap pertemuan selalu bersifat dinamis dan terjadi dialog tanya jawab.

"Ngak ada itu terjadi. Pak Anand bukanlah guru yang pantang dibantah, melainkan peceramah yang selalu menginginkan terjadinya proses interaktif antara dirinya dan para pendengarnya dan pembaca bukunya, " tuturnya.

Dirinya juga membantah adanya bai'at untuk mengangkat murid di Ashram, dan menganggap tuntutan hukum ini sebagai upaya membungkam kevokalan Anand yang selama ini gigih membela pluralisme dan humanitas di Indonesia.

Karena itu dirinya berharap keterangan saksi ini diabaikan oleh majelis hakim yang ketuai Albertina Ho ini.

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun